KLATEN — METROPAGINEWS.COM || 6 tahun mangkrak, 4 Kapolres berganti, gedung Dukcapil Pemda 2 Klaten belum selesai. Polisi jelaskan: tim belum ada sebelumnya, kasus harus dibuka ulang. Pemda tidak pernah lapor ke Polresta. Kerugian negara baru dihitung Agustus 2026. IKPMII beri batas akhir 2026 siap aksi.Minggu (6/9)
Sebuah pertanyaan besar menggantung di tengah masyarakat Klaten: “Ada apa sebenarnya?” Enam tahun telah berlalu, empat Kapolres dan Bupati telah berganti pimpinan, namun gedung Dukcapil Pemda 2 Klaten yang bernilai belasan miliar rupiah tetap mangkrak tak tersentuh sejak pembangunannya dimulai tahun 2017. Rasa heran sekaligus kecewa itu disampaikan secara langsung oleh Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia (IKA PMII) saat menggelar audiensi di Polresta Klaten, Jumat (4/9/2026).
“Kami heran. Sudah empat Kapolres berlalu, namun kasus ini seolah jalan di tempat. Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di Klaten?” tegas Jojon, perwakilan IKA PMII yang turut hadir dalam audiensi tersebut. Delegasi berjumlah 8 orang, dipimpin langsung oleh Ketua IKA PMII.

Kekecewaan IKA PMII semakin mendalam karena Kapolres Klaten maupun Kasat Reskrim tidak dapat hadir menerima audiensi secara langsung, sehingga pertemuan hanya diwakilkan pejabat lain. Di sinilah penjelasan yang mengungkap akar keterlambatan akhirnya terungkap.
Proyek 2017, Ambruk 2018, Mandek Hingga 2026
Kronologi permasalahan berawal ketika pembangunan gedung Dukcapil dikontrakkan pada tahun 2017 dengan target penyelesaian tahun 2019. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya bangunan mengalami kerusakan dan mulai ambruk sejak tahun 2018–2019, jauh sebelum masa kontrak berakhir. Sejak saat itu, tidak ada kejelasan penyelesaian hingga hari ini.
“Kalau setiap kali berganti pimpinan, kasusnya harus diulang dari nol, kapan selesainya? Ini bikin kami kecewa,” ujar Jojon. Pergantian pimpinan yang seharusnya membawa semangat baru justru menjadi alasan utama mengapa proses berlarut tanpa hasil.

Penjelasan Polisi: Tim Belum Ada, Kasus Harus Dibuka Ulang
Merespons pertanyaan IKA PMII, pihak kepolisian yang mewakili Kapolres dan Kasat Reskrim menyampaikan alasan mengapa proses hukum baru berjalan sekarang:
“Pada tahun-tahun sebelumnya,kami tim penanganan perkara ini belum terbentuk dan belum menangani kasusnya. Oleh karena itu, saat ini kami harus membuka kembali kasus dari enam tahun lalu tersebut. Semoga di tahun ini semua bisa berjalan lancar,” ungkap Candra perwakilan Polresta Klaten.
Pengakuan ini menjelaskan mengapa meskipun empat Kapolres telah berganti, kasus tetap jalan di tempat setiap pergantian pimpinan tidak diikuti dengan kelanjutan penanganan perkara, sehingga harus dimulai dari awal kembali.
Tamparan Keras: Pemda Tidak Pernah Melapor ke Polresta
Fakta yang paling mengejutkan dan memicu keheranan terungkap dalam audiensi tersebut. Pihak penyidik Polresta Klaten secara tegas memastikan: selama enam tahun ini tidak pernah ada laporan resmi dari Pemerintah Daerah Klaten.
“Penyelidikan kami baru dimulai tahun 2024. Ini Laporan Polisi dibuat atas inisiatif kepolisian sendiri karena adanya petunjuk awal dugaan tindak pidana. Sampai hari ini, tidak ada laporan resmi dari Pemda,” ungkap pihak penyidik.
Pernyataan ini sangat kontras dengan informasi yang selama ini beredar termasuk kesepakatan pembuatan laporan polisi yang diklaim dibuat saat audiensi antara Pemda Klaten dengan DPRD Komisi II.
“Berarti selama ini kami di-prank? Wajar kalau kami heran dan bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” sesal Jojon Ketidaksesuaian pernyataan ini menjadi salah satu kejanggalan terbesar yang kini didalami.
Kerugian Negara Baru Dihitung Agustus 2026 Lima Tahun Setelah Ambruk
Lebih mengejutkan lagi, hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) baru diterima pihak kepolisian pada awal Agustus 2026 padahal gedung sudah ambruk sejak 2018–2019. Artinya, angka kerugian negara baru diketahui lima tahun setelah peristiwa kerusakan terjadi.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan setiap bulan diawasi serta disupervisi oleh Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Krimsus. Target penyelesaian penyidikan dulu pernah ditetapkan pada tahun 2025 saat kepemimpinan Kapolres sebelumnya.
“Kalau sudah ada penetapan kerugian negara, berarti ini ranah pidana. Bukan sekadar sengketa perdata. Kapan tersangka ditetapkan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian rakyat ini?” desak Marco salah satu perwakilan IKA PMII.
Ultimatum IKA PMII: Akhir 2026, Jika Belum Jelas Aksi Turun ke Jalan
Enam tahun tanpa kejelasan, empat Kapolres berganti namun kasus mandek, tim baru terbentuk dan harus membuka kasus dari awal, laporan resmi tidak pernah ada, dan kerugian negara baru dihitung IKA PMII tidak akan tinggal diam. Batas waktu telah ditetapkan.
“Kami tunggu hingga akhir tahun 2026. Jika sampai saat itu belum ada penetapan tersangka dan belum ada kejelasan nyata, kami siap turun ke jalan. Cukup sudah empat Kapolres berlalu tanpa hasil. Ini bukan soal proyek mangkrak semata ini soal uang rakyat, tanggung jawab, dan keadilan,” tegas Jojon kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Daerah Klaten belum memberikan klarifikasi resmi mengapa selama tidak pernah melaporkan persoalan gedung Dukcapil ini ke pihak berwenang.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan audiensi IKPMII dan penjelasan pihak kepolisian Polresta Klaten per 4 September 2026. Hingga berita diturunkan, Pemda Klaten belum memberikan tanggapan resmi. Perkembangan perkara akan terus dipantau hingga proses hukum selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap.
( Desi )


Komentar Klik di Sini