BerandaBerita TerkiniPengadaan Barang/Jasa Pemkab Sragen Disorot, UKPBJ Diminta Jalankan Proses Sesuai Aturan

Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Sragen Disorot, UKPBJ Diminta Jalankan Proses Sesuai Aturan

SRAGEN – METROPAGINEWS.COM.|| Sejumlah elemen masyarakat sorot pelaksanaan pengadaan di Pemkab Sragen. Persyaratan peserta, kualitas pekerjaan, dan dugaan pengondisian menjadi perhatian. Masyarakat mendorong UKPBJ berpegang pada prinsip transparansi dan keadilan.Senin (28/9)

 

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat. Sorotan menyangkut proses pemilihan penyedia, persyaratan peserta, serta kualitas hasil pekerjaan yang dinilai perlu diawasi lebih ketat.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara normatif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk mencegah munculnya persepsi adanya pengondisian terhadap calon penyedia tertentu.

Prinsip-prinsip tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

 

Persyaratan Peserta Diminta Sesuai Kebutuhan

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyusunan persyaratan bagi peserta tender. Masyarakat meminta agar persyaratan disusun berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan ketentuan yang berlaku, tidak dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan atau mengarahkan kepada penyedia tertentu.

“Persyaratan lelang harus benar-benar diperketat, tetapi tetap sesuai aturan. Jangan sampai persyaratan justru menjadi celah untuk membatasi persaingan atau mengarahkan kepada perusahaan tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sragen.

Selain proses pemilihan, kualitas pekerjaan pasca-pemenangan juga disorot. Masyarakat berharap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah memenuhi spesifikasi teknis, volume, mutu, serta ketentuan kontrak yang telah disepakati.

 

Muncul Pembicaraan Perusahaan Sering Menang, Perlu Verifikasi Data

Di tengah masyarakat muncul pembicaraan mengenai adanya perusahaan atau CV yang disebut berulang kali memenangkan paket pekerjaan. Hal tersebut memunculkan dugaan adanya pengondisian dalam proses tender.

Namun, kemunculan nama perusahaan yang sama sebagai pemenang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan data lengkap: jumlah peserta, persyaratan, metode evaluasi, penawaran, berita acara, hingga keputusan penetapan pemenang.

LKPP menegaskan pengadaan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan kompetitif. Prinsip persaingan dimaksudkan agar penyedia yang memenuhi syarat mendapat kesempatan yang sama tanpa intervensi yang mengganggu mekanisme pasar.

Apabila terdapat dugaan ketidakberesan, masyarakat berharap informasi tersebut diuji melalui data dan mekanisme pengawasan yang tersedia agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.

 

UKPBJ Diminta Beri Penjelasan Secara Terbuka

Sejumlah tokoh masyarakat mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang menggantikan istilah ULP memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat pertanyaan atau keberatan dari masyarakat maupun pelaku usaha. Transparansi diperlukan untuk memastikan seluruh peserta diperlakukan sama.

Masyarakat juga meminta Pemkab Sragen melakukan evaluasi pelaksanaan pengadaan, terutama jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen tender dengan pelaksanaan di lapangan. Pengawasan dinilai perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan syarat, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan hasil.

Masyarakat berharap seluruh proses pengadaan di Kabupaten Sragen berjalan sesuai regulasi dan tidak memberi ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat luas. Pihak UKPBJ, PPK, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas berbagai sorotan yang muncul. ( Desi )

 

DISCLAIMER

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat Kabupaten Sragen. Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak UKPBJ, Pemerintah Kabupaten Sragen, serta instansi terkait demi keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Komentar Klik di Sini