BerandaBerita TerkiniBPJS 3.000 P3K Klaten Terancam Nonaktif Per 1 November, Gaji 20 Oktober...

BPJS 3.000 P3K Klaten Terancam Nonaktif Per 1 November, Gaji 20 Oktober Belum Cair, Sekda Belum Merespons

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || 3.000 P3K Paruh Waktu Klaten terancam kehilangan jaminan kesehatan mulai 1 November 2026. Yang rutin berobat atau kontrol bulan-bulan ini paling berisiko terhenti layanannya. Sabtu (31/10)

 

Status BPJS Terancam Nonaktif, yang Kontrol Rutin Paling Berisiko

Sekitar 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Klaten menghadapi risiko terhentinya akses layanan kesehatan mulai 1 November 2026. Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan bulan Oktober belum dapat disetor karena gaji mereka belum juga cair.

Meskipun tidak semua sedang berobat, namun bagi mereka yang membutuhkan kontrol rutin, pengobatan berkelanjutan, atau tindakan medis dalam waktu dekat, ini menjadi kekhawatiran tersendiri. Jika kepesertaan nonaktif, layanan kesehatan yang biasanya terjamin bisa terhenti tepat saat dibutuhkan.

Padahal, gaji bulan Oktober seharusnya sudah cair pada 20 Oktober 2026 lalu.

Akar Masalah: Perpanjangan Kontrak Terlambat 22 Hari

Penyebab utamanya bermula dari keterlambatan proses perpanjangan kontrak kerja mereka yang berakhir pada 30 September 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, perpanjangan kontrak yang seharusnya sudah ditandatangani paling lambat pada 16 September 2026, baru diproses oleh BKPSDM Klaten pada 8 Oktober 2026 atau terlambat 22 hari dari jadwal seharusnya.

Keterlambatan tersebut diperburuk oleh dua peristiwa beruntun: pertama, jeda kekosongan jabatan Wakil Bupati pada 1–12 Oktober 2026 sehingga tidak ada pejabat yang dapat memaraf dokumen; kedua, Bupati Klaten terjaring OTT KPK pada 15 Oktober 2026, hanya dua hari setelah Linda dilantik sebagai Plt. Bupati pada 13 Oktober 2026.

Akibatnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak per 1 Oktober 2026 hingga kini belum terbit. Tanpa SK baru, BPKAD tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan gaji maupun menyetorkan iuran BPJS Kesehatan.

Batas Waktu Tinggal Sehari Lagi

Sesuai ketentuan sistem BPJS Kesehatan, status kepesertaan masih aktif hingga hari ini, 31 Oktober 2026, dan akan otomatis berubah menjadi non‑aktif per 1 November 2026 besok.

“Kami bekerja sejak 1 Oktober tanpa status jelas dan tanpa gaji. Bagi yang harus kontrol rutin bulanan kami khawatir besok tidak bisa dilayani,” keluh salah seorang P3K yang enggan disebutkan namanya.

Hingga Kini Sekda Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media Metropaginews untuk mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten selaku koordinator Tim Anggaran dan atasan BKPSDM melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Metropaginews juga masih berupaya menghubungi BKPSDM Klaten dan Plt. Bupati Klaten guna menanyakan langkah solutif bagi 3.000 keluarga yang terdampak ini, terutama memastikan akses kesehatan bagi yang membutuhkan pengobatan rutin tidak terputus. Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini