SRAGEN – METROPAGINEWS.COM || 60 dari 122 SPPG di Sragen belum lengkap perizinan, termasuk dugaan di Lahan Sawah Dilindungi. Suroto sudah akui persoalan, publik tanya: siapa verifikasi lokasi, kapan diperiksa, bagaimana penyelesaiannya? Transparansi diminta.Selasa ( 29/9)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sragen kembali disorot. Bukan soal menu, bukan sekadar administrasi melainkan lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berdiri di atas lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Publik pun bertanya: siapa yang memverifikasi lokasi sebelum dibangun? Bagaimana status dan legalitas lahannya dipastikan?
Sorotan ini kian serius karena Wakil Bupati Sragen, Suroto, juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG posisi yang menempatkannya sekaligus sebagai koordinator dan pengawas pelaksanaan program.
Tujuan Mulia Tak Mengesampingkan Aturan
MBG memiliki tujuan penting. Namun niat baik tidak boleh mengabaikan ketentuan tata ruang, pertanahan, perizinan, maupun perlindungan lahan pangan.
Apalagi persoalan ini sudah diakui secara terbuka. Pada September 2026, Suroto sendiri menyampaikan sekitar 60 dari 122 SPPG yang beroperasi belum menyelesaikan perizinan, termasuk persoalan berkaitan dengan status lahan sawah dilindungi. Ia juga menegaskan pemerintah daerah tetap harus menegakkan aturan meskipun MBG adalah program pusat.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan:
Jika persoalan LSD sudah diketahui, mengapa masih ada SPPG yang berdiri di lokasi statusnya belum jelas? Siapa yang meloloskan? Apakah verifikasi dilakukan sebelum atau sesudah pembangunan?
Enam Pertanyaan yang Menuntut Jawaban Konkret
Sebagai Ketua Satgas MBG, Suroto sebelumnya menekankan pelaksanaan harus sesuai standar dan diawasi ketat. Kini publik berhak mengetahui secara terbuka:
1. Siapa yang mengusulkan lokasi tersebut?
​
2. Siapa yang memverifikasi status tanah?
​
3. Apakah sudah ada rekomendasi resmi dari instansi berwenang?
​
4. Apakah bangunan didirikan sebelum perizinan lengkap?
​
5. Siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan ketidaksesuaian?
​
6. Apakah SPPG akan dipertahankan, diperbaiki, atau direlokasi?
Jawaban tidak bisa sekadar kalimat normatif. Harus ada data, dokumen, dan tindakan nyata.
Pengawasan Harus Berjalan Sejak Awal
Pada Juni 2026 tercatat 117 SPPG telah beroperasi, sisanya melengkapi administrasi. Pengawasan seharusnya mencakup seluruh tahapan: dari penentuan lokasi, pengecekan status lahan, perizinan, pembangunan, hingga beroperasi. Jangan sampai bangunan sudah berdiri dan program berjalan, baru legalitas dipersoalkan.
Prinsipnya tegas: Program MBG harus berjalan. Aturan pertanahan juga wajib dihormati. Jangan sampai niat memberi gizi justru mewariskan persoalan tata ruang yang menyulitkan warga di masa depan.
Publik Menunggu: Jawaban atau Keheningan?
Suroto kini dituntut tidak sekadar menyatakan perizinan harus dipenuhi. Publik butuh transparansi dan tindakan konkret. Jika perizinan lengkap tunjukkan dokumennya. Jika belum jelaskan siapa bertanggung jawab dan bagaimana perbaikannya.
Kini semua menunggu: apakah penjelasan terbuka akan diberikan, atau persoalan ini kembali berhenti pada pernyataan normatif?
Kepentingan gizi rakyat dan kepentingan pangan rakyat sama-sama mulia tidak boleh yang satu mengorbankan yang lain. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Suroto, Pemkab Sragen, Satgas MBG, serta instansi pertanahan terkait. Status LSD dan legalitas setiap lokasi wajib dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan asumsi atau dugaan semata.( Desi )
Disclaimer
Berita ini memuat sorotan publik dan pernyataan yang telah disampaikan Ketua Satgas MBG. Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.



Komentar Klik di Sini