BerandaPemerintahTerima Empat Klien, Bapas Klaten Tekankan Kedisiplinan dan Kepatuhan

Terima Empat Klien, Bapas Klaten Tekankan Kedisiplinan dan Kepatuhan

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bapas Kelas II Klaten terima empat klien pemasyarakatan dari berbagai lembaga. Proses penerimaan disertai arahan awal dan penekanan pentingnya kedisiplinan demi keberhasilan reintegrasi sosial. Selasa (27/10)

 

Penerimaan Empat Klien dari Berbagai Lembaga

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten menerima empat klien pemasyarakatan pada Selasa (27/10). Klien tersebut terdiri atas dua orang klien Cuti Bersyarat (CB) dari Lapas Kelas IIA Klaten, satu orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas I Cipinang yang merupakan limpahan dari Bapas Kelas I Jakarta Timur, serta satu orang klien CB dari Lapas Kelas I Semarang yang merupakan limpahan dari Bapas Kelas I Semarang.

Proses Penerimaan Secara Bertahap

Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas dan penginputan data klien ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selanjutnya, klien dihadapkan kepada Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKA) untuk mendapatkan arahan awal, kemudian dilanjutkan dengan bimbingan oleh masing‑masing Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertanggung jawab.
Desain tanpa judul 20261027 222252 0000

Penekanan Tata Tertib dan Kewajiban

Dalam bimbingan tersebut, PK memberikan penjelasan lengkap mengenai kewajiban dan tata tertib yang harus dipatuhi selama menjalani masa bimbingan di Bapas. PK An Theodora menegaskan betapa pentingnya kedisiplinan klien dalam mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan seluruh klien agar menaati tata tertib Bapas, termasuk melaksanakan absensi sesuai jadwal dan mengikuti bimbingan secara rutin. Klien diharapkan kooperatif dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya selama masa bimbingan,” ujar PK Theodora.

Komitmen Bapas untuk Reintegrasi yang Baik

Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Klaten berkomitmen melaksanakan pembimbingan dan pengawasan secara tertib dan berkelanjutan. Semua langkah ini ditujukan untuk mendukung proses reintegrasi sosial klien agar dapat kembali menjalani kehidupan di masyarakat dengan baik, taat hukum, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini