Minggu, Desember 15, 2024

Wali kota Cimahi Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu Tingkat Kota Cimahi Tahun 2022

Must Read

Cimahi – metropaginews.com || Pemerintah kota Cimahi bekerjasama dengan kementerian Agama kota Cimahi dan pengadilan Agama kota Cimahi menggelar Sidang Isbat Nikah, yang merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai upaya perlindungan dan kepastian hukum terhadap perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Acara Sidang Isbat di Gelar di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Jumat ( 21/09/2022).

Dalam kesempatan tersebut walikota Cimahi Ngatiyana memberikan simbolis berupa akte perkawinan, kartu Keluarga, dan akteu kelahiran kepada yang sudah menjalani Sidang Isbat.

Hadir dalam acara tersebut, kepala Disdukcapil kota Cimahi, Dra. Ipah Latipah, M.SI., Kepala kementrian Agama Cimahi, Dr. H. Saepuloh, S.Ag.,M.Pd.I., Kepala Pengadilan Agama Cimahi, Drs. H. Rudi Hartono, S.H., dan pasangan yang menjalani sidang isbat terpadu kota Cimahi tahun 2022  sebanyak 20 pasangan suami-istri.

Hakim Yang memimpin dalam Sidang Isbat tersebut. Drs. H. Adang Saputra, S.H., M.H.,
Drs. Moch Somantri, S.H., Dra. Siti Munawaroh, S.H., Dra. Nurhayati, Dra.Hj. Rabiah Adawiyah, SH., M.H.

Dalam sambutannya walikota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana S.A.P., menyampaikan,
Pemerintah kota Cimahi dalam kesempatan ini sangat mengapresiasi dan menyambut baik pada kegiatan acara yang dilaksanakan Pemerintah Cimahi dan pengadilan Agama yang mana kementerian agama
berkomitmen untuk mengadakan Sidang Isbat terpadu yang bertujuan untuk menyelamatkan putra-putrinya di masa depannya untuk mengurus administrasi di kependudukan agar supaya bisa tertulis.

“Alhamdulillah kegiatan ini yang sudah masuk berjumlah 20 pasangan, berarti kita sudah bisa  bisa menyelamatkan 20 orang pasangan melalui sidang isbat ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali kota Cimahi Ngatiyana mengucapkan terima kasih kepada Bank BJB, Bank BTN, Baznas kota Cimahi, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, yang sudah memberikan Donatur kepada pemerintah sehingga acara ini bisa di laksanakan.

Kepada awak media, Ngatiyana mengatakan bahwa Kegiatan sidang Isbat ini merupakan kegiatan yang sangat sakral, yang sudah di gagas dalam satu bulan kebelakang oleh pemerintah kota Cimahi.

“Pihak Pemerintah Cimahi punya keinginan bagaimana kita bisa menyelamatkan yang sudah nikah di bawah tangan atau yang belum resmi di pengadilan Agama.
Kami berkordinasi dengan kepala pengadilan Agama Cimahi dan kementerian Agama Cimahi Alhamdulillah di respon dengan baik. Pada awalnya yang masuk dan mendaptar ada 50 pasangan namun setelah di verifikasi yang lolos hanya 20 pasangan, dengan tujuan  untuk menyelamatkan anak-anak mereka yang belum terdaftar di kependudukan, dan yang menjalani sidang Isbat ini langsung mendapatkan buku nikah, dan oleh Disdukcapil langsung di buatkan kartu keluarga (KK),” ucapnya.

kepala kementrian Agama kota Cimahi, Dr. H. Saepuloh, S.Ag., M.pd.I., membenarkan, bahwa
program ini dari Wali kota Cimahi Ngatiyana yang sudah membantu menyelamatkan 20 pasangan suami-istri yang tidak memiliki buku nikah yang resmi dari KUA.

“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya sidang Isbat terpadu, dan ini menunjukkan bahwa Negara dengan hadirnya wali kota Cimahi bisa bersinergi dengan pihak kementerian Agama dan pengadilan Agama yang ada di Cimahi. Mudah-mudahan untuk kedepannya bisa di teruskan karena ini program awal,” pungkasnya. (*)

Reporter : Rustandi                                      Editor : Tedy Yana Setiawan

Facebook Comments

Latest News

MUI Sumut Sukses Menggelar Pelatihan Kader Penggerak Angkatan IV di Kabupaten Dairi

SlDIKALANG - METROPAGINEWS.COM ||Memasuki hari kedua, hari terakhir Pelatihan Kader Penggerak Ukhuwah Islamiyah Angkatan IV Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463