CIMAHI – metropaginews.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Silpil (Disdukcapil) kota Cimahi menggelar perekaman KTP Elektronik bagi pemula usia 16-17 tahun dengan sistem jemput bola mendatangi semua Kelurahan di kota Cimahi guna mengejar pelaksanaan target Pelaksanaan rekam KTP elektronik. Kegiatan tersebut digelar di gedung Aula kelurahan Melong, Jl. Melong Sakola No. 72, Cimahi Selatan Kota Cimahi, Sabtu (27/11/2022).
Dalam kegiatan perekaman KTP Elektronik tersebut di fokuskan bagi warga masyarakat yang berusia 16-17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, dengan membawa persyaratan di wajibkan membawa FC kartu keluarga (KK) dan FC akteu kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Dra. Hj. Ipah Latipah, M.Si., menjelaskan, bahwa Kegiatan pelaksanaan yang dilaksanan pada kesempatan kali ini adalah perekaman KTP pemula dengan sistem jemput bola yang di peruntukkan bagi perekaman KTP elektronik pemula berusia 16 sampai 17 Tahun.
“Target kita sesuai instruksi dari Kemendagri harus 100 persen, bulan ini kita masih kekurangan 0,8 persen, dan menurut data sekitar 400 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kegiatan ini kami sudah melakukan ke tiap-tiap Kelurahan, sampai dengan Minggu ke 3 di bulan Desember, Mudah-Mudahan target kita tercapai 100 persen,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa untuk saat ini perekaman KTP elektronik Disdukcapil Cimahi baru mencapai target 99,92 persen, untuk mencapai 100 persen, ungkapnya.
Ipah juga menjelaskan, untuk warga yang sekarang melakukan perekaman KTP elektronik, dalam pengambilan nya untuk saat ini berupa Surat Keterangan (Suket), karena saat ini blangko KTP sedang kosong, dan akan kembali tersedia pada bulan Januari 2023, dan untuk pengambilan Suket tersebut bisa langsung di ambil ke Mall Pelayanan Publik kota Cimahi ( MPP).
“Disini kita mengutamakan yang berusia 16-17 tahun, karena sebentar lagi akan ada pelaksanaan pemilihan umum serentak. Harapan saya, masyarakat kota Cimahi harus mempunyai dokumen Adminduk, ketika bayi pun sudah mempunyai akta kelahiran dan KIA, karena semua orang harus mempunyai dokumen kependudukan sebagai bukti dan sebagai warga Negara Indonesia,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Lurah Melong, Dian Rohimat, S.Sos.,M.IP., mengatakan, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, bersinergi dengan pihak Disdukcapil kota Cimahi untuk mengelar Perekaman KTP Elektronik bagi warga yang berusia 16 dan 17 Tahun.
“Sesuai undangan yang di berikan kepada kelurahan Melong kecamatan Cimahi Selatan, untuk di bagikan kepada warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik se-banyak 325 orang. bagi yang berusia 16-17 Tahun bisa melakukan perekaman KTP Elektronik, namun KTP-nya akan di cetak pas umur 17 tahun, bisa di bilang hadiah ulang tahun bagi warga yang baru di rekam,” katanya, kepada Wartawan di sela-sela Kegiatan.
‘Mudah-mudahan pada hari ini bisa hadir semua, dan di luar undangan pun bisa di Photo perekaman. Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Disdukcapil Cimahi yang sudah melakukan perekaman di kelurahan Melong dengan sistem jemput bola ini, karena ini memudahkan warga untuk pengurusan KTP elektronik,” tutupnya. (*)
Reporter : Rustandi
Editor : Tedy Yana Setiawan