BerandaDaerahAkibat Keluhan Warga Sering kecelakaan, Pemkot Jakarta Utara Berlakukan Pembatasan Jam...

Akibat Keluhan Warga Sering kecelakaan, Pemkot Jakarta Utara Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Truk dan Trailer di Jalan Raya Cilincing

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing, Selasa (18/11) sore. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat bersama jajaran terkait meninjau langsung hari kedua pelaksanaan pembatasan lalu lintas tersebut. Dalam tinjauannya, ia menegaskan bahwa upaya ini muncul setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga.
“Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga. Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15–16 meter, sementara dilalui trailer besar dan juga warga yang mengantar anak sekolah, berangkat kerja, hingga berkendara motor. Risikonya tinggi sekali,” ujar Hendra.

Menurutnya, berbagai kecelakaan yang terjadi selama ini menjadi dasar kuat perlunya pengaturan.
“Bayangkan, sering kali warga kita melintas hanya berjarak beberapa centimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang,” tambahnya.

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi.
“Ini baru hari kedua uji coba. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” jelas Henrico.

Akibat Keluhan Warga Sering  kecelakaan, Pemkot Jakarta Utara Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Truk dan Trailer di Jalan Raya Cilincing

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keselamatan warga dan aktivitas usaha.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW 07 Kelurahan Kalibaru, Caharudin menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Jakarta Utara dan jajaran yang telah merealisasikan keinginan warga sejak lama. Karena, jalan tersebut kerap dilintasi kendaraan besar (trailer) yang mana ukuran jalan Cilincing Raya ini tidak besar.

“Kami sangat mendukung aturan lalu lintas ini, karena kalau pagi banyak anak sekolah, yang khawatir dapat celaka. Kami harap program ini dapat berjalan lancar selamanya dan warga kita juga semakin aman dan nyaman,” tuturnya.

Untuk diketahui, uji coba pembatasan akan dilakukan selama sebulan ke depan, dilanjutkan dengan evaluasi yang akan menentukan apakah pembatasan diperluas ke ruas jalan lainnya atau tidak. Sementara, jam Pembatasan Kendaraan Besar Kendaraan truk besar, trailer, dan kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada waktu: Pagi: pukul 06.00–09.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB dan pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu. Jika kendaraan ingin keluar atau masuk pool pada waktu tersebut maka wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai, dan untuk kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diarahkan melalui jalur alternatif yang meliputi Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, dan Jalan Ujung Pandang.

(Tjip)

Komentar Klik di Sini