BerandaHukumBijak Bermedia Sosial: Polres Pasuruan Tindaklanjuti Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA

Bijak Bermedia Sosial: Polres Pasuruan Tindaklanjuti Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA

PASURUAN – METROPAGINEWS.COM || Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa (Kasun) di wilayah Kecamatan Sukorejo. Unggahan tersebut berisi pernyataan yang dinilai merendahkan marwah organisasi masyarakat, memicu perpecahan, serta menyinggung kelompok tertentu, dan disebarkan melalui status WhatsApp serta berbagai grup percakapan daring.

 

Isi unggahan tersebut, di antaranya, menyinggung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap melakukan aksi kritik terhadap pemerintah dan menyebut bahwa kritik tersebut bertujuan untuk mendapat keuntungan pribadi. Ungkapan ini memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat, khususnya Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB), yang merasa martabat organisasinya dilecehkan.

Ketua DPP LSM AGTIB, Arifin, menyatakan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan pada Rabu, 28 Mei 2025, didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H., M.H. “Saya dicecar sejumlah pertanyaan, termasuk siapa yang mengunggah dan bagaimana unggahan tersebut tersebar ke berbagai grup WhatsApp,” jelas Arifin.

Heri Siswanto membenarkan proses pemanggilan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan. “Kami juga menerima SP2HP dengan nomor B/412/VRES/1.24.2024/Satreskrim, dan berharap kasus ini bisa diproses secara hukum hingga tuntas. Kami ingin memberi pelajaran kepada publik bahwa setiap ujaran di media sosial ada tanggung jawab hukumnya,” tegasnya.

Pentingnya Literasi Digital dan Etika Bermedia Sosial

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas, terutama di era digital saat ini, bahwa setiap ucapan, tulisan, atau unggahan di media sosial dapat berdampak hukum jika mengandung unsur penghinaan, kebencian, atau provokasi terhadap kelompok lain.

Kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat, apalagi yang menyangkut potensi konflik horizontal atau perpecahan antar golongan.

Dalam menyikapi kasus ini, masyarakat diimbau untuk:

1. Menghindari ujaran kebencian dan SARA, baik secara langsung maupun di media sosial.

2. Menghargai perbedaan pandangan, serta menyampaikan kritik dengan cara yang santun dan konstruktif.

3. Tidak mudah membagikan informasi provokatif, apalagi sebelum memverifikasi kebenarannya.

4. Bijak menggunakan media sosial sebagai ruang berbagi informasi dan kebaikan, bukan tempat menyebar permusuhan.

 

Dengan menanamkan etika digital sejak dini, masyarakat bisa menjadi lebih dewasa dalam menanggapi perbedaan serta menjaga keharmonisan sosial.

Penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut. Polres Pasuruan memastikan akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk pendalaman kasus, demi menjunjung keadilan serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

 

Ingat! Ujaran Anda adalah tanggung jawab Anda. Gunakan jari dan pikiran dengan bijak sebelum menulis atau membagikan sesuatu di dunia maya.

(Redho)

Komentar Klik di Sini