KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Reza Pahlevi diamankan, jual Stone Crusher bukan miliknya seharga Rp22 juta. Sikap Wendra Permanan di lokasi bikin pemilik geram. Polresta Klaten: proses sesuai prosedur, berdasarkan keterangan, saksi, bukti tidak ada indikasi lain.Selasa (8/9)
Kasus pembongkaran dan pembawaan kabur alat berat Stone Crusher milik Depo Pasir MJS 06, Dusun Pangehan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten akhirnya menampakkan titik terang. Sosok kunci di balik peristiwa ini Reza Pahlevi telah resmi diamankan oleh Polres Klaten dan mengakui seluruh perbuatannya. Namun di balik terungkapnya fakta tersebut, ada satu hal yang tak akan dilupakan Sri Lestari selaku pemilik: sikap Wendra Permanan di lokasi yang justru memicu kemarahan dan kegeraman.

Sikap Wendra di Lokasi: Menolak Berbicara, Menghujat, dan Mengambil Barang Orang Lain
Peristiwa bermula Minggu, 30 Agustus 2026, ketika sekelompok orang berjumlah 8 orang dengan 5 mobil dipimpin Wendra Permanan dari Yogyakarta datang ke lokasi depo. Mereka langsung memotong-motong dan memuat unit Stone Crusher warna kuning milik Sri Lestari tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik.
Saat diingatkan oleh Bayan Desa, perangkat desa, serta suami pemilik untuk berhenti dan berbicara baik-baik, Wendra tetap tidak mengindahkan. Bahkan ketika Sri Lestari yang saat itu berada di luar kota menelepon dan meminta berhenti sambil menawarkan penyelesaian kekeluargaan, jawaban Wendra justru membuat darah tinggi:
“Sopo koe? Ra urusan karo koe” (Siapa kamu? Bukan urusan denganmu.),ucap Wendra.
Wendra menolak berbicara dengan pemilik, malah menghujat, dan terus melanjutkan pembongkaran hingga azan jam 12 siang. Baru setelah itu bersedia bernegosiasi dengan warga sekitar hingga pukul 15.00 WIB sebelum akhirnya dibawa ke Polres Klaten.
“Kalau dari awal diajak bicara dengan baik, mungkin semuanya bisa diselesaikan. Tapi datang merusak, mengambil barang orang, lalu bersikap seolah dia yang punya hak penuh itulah yang bikin saya geram,” tegas Sri Lestari.

Terungkap: Reza Pahlevi, Sosok yang Berani Jual Alat Berat Bukan Miliknya
Dari penyelidikan yang berjalan, akhirnya terungkap fakta mencengangkan: Wendra membeli alat berat tersebut dari Reza Pahlevi seharga Rp22 juta dan mendapat kwitansi pembelian. Namun saat diamankan, Reza mengaku bukan pemilik alat berat itu. Ia hanyalah seorang supir yang sering melintas di jalan Tulung. Karena melihat Stone Crusher tersebut lama tidak beroperasi dan terlihat mangkrak, Reza berinisiatif menawarkannya kepada Wendra selaku pelaku usaha besi rongsokan.
Reza Pahlevi telah resmi diamankan di Polres Klaten sejak Kamis, 3 September 2026, dan mengakui seluruh perbuatannya.
Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian: Proses Berjalan Sesuai Prosedur
Awak media telah mengonfirmasi langsung perkembangan perkara ini kepada pihak kepolisian Polres Klaten. Terkait seluruh rangkaian penanganan perkara mulai dari pengamanan di lokasi, pemeriksaan saksi, penilaian barang bukti, hingga pelepasan sementara pihak kepolisian menegaskan bahwa segala sesuatu telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan dengan menelusuri:
– Keterangan seluruh pihak yang terlibat pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait
– Kronologi peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian
– Bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan maupun yang diserahkan para pihak
– Keterangan para saksi warga sekitar, perangkat desa, anggota kepolisian yang turun ke lokasi, serta pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tidak ditemukan indikasi lainnya di luar apa yang telah terungkap dalam penyelidikan. Penentuan status masing-masing pihak termasuk pertimbangan Wendra yang juga berstatus korban penipuan didasarkan pada fakta yang terungkap dari pemeriksaan keterangan, bukti, dan saksi yang ada, bukan atas rekayasa atau keberpihakan.
Pelepasan sementara 8 orang pekerja dan Wendra juga dilakukan sesuai ketentuan waktu penanganan perkara, dengan pertimbangan pelaku utama yang menjual barang bukan miliknya, Reza Pahlevi belum tertangkap saat itu, serta kedelapan orang tersebut adalah pekerja yang bekerja atas perintah Wendra.
Wendra Diakui Juga Korban Penipuan Namun Sikap Awalnya Tetap Menjadi Catatan
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Wendra pun berstatus sebagai korban penipuan karena telah membayar Rp22 juta kepada Reza. Kedelapan orang yang dibawa ke Polres masih dimintai keterangan, dan perkara tetap dalam tahap penyelidikan.
Namun bagi Sri Lestari, fakta bahwa Wendra tertipu tidak menghapus sikapnya di lokasi: masuk lahan orang tanpa izin, merusak, mengambil barang, dan menolak berbicara baik-baik saat diingatkan. Kerugian yang dialami Sri Lestari mencapai sekitar Rp2 miliar.

Sri Lestari: Fakta Harus Diutamakan, Bukan Rekayasa
Sri Lestari menegaskan bahwa apapun dinamika di antara Wendra dan Reza, kerugian yang dialaminya tetap nyata. Ia menghargai penanganan pihak kepolisian dan penangkapan Reza Pahlevi, namun tetap berharap Polres Klaten senantiasa mengedepankan fakta apa adanya:
“Saya menghargai kerja kepolisian dan penangkapan Reza. Tapi jangan membalikkan fakta alat berat saya dirusak dan diambil orang tanpa izin, lalu pelakunya malah dianggap korban dan saya diminta jadi saksi. Saya minta Polres Klaten mengedepankan fakta, bukan rekayasa.”
Laporan resmi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) telah masuk ke Polresta Klaten. Kini dengan diamankannya Reza Pahlevi, perkara terus diselidiki secara menyeluruh dan transparan.
Disclaimer:
Berita disusun berdasarkan keterangan pelapor, saksi di lokasi, serta pernyataan resmi pihak kepolisian Polresta Klaten yang telah dikonfirmasi awak media. Reza Pahlevi telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Desi )


Komentar Klik di Sini