KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Polresta Klaten ungkap pencurian stone crusher di Depo Pasir MJS. Reza Pahlepi mengaku pemilik, jual seharga Rp22 juta, rugi korban Rp750 juta. Ditangkap 4 September, di bawah pengaruh obat terlarang,terancam 5 tahun penjara. Kasat Reskrim: waspadai pengakuan palsu.Jumat (11/9)
Jajaran Polresta Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu set alat pemecah batu atau stone crusher milik Depo Pasir MJS, Kabupaten Klaten. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp750.000.000.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, S.I.K., S.H., M.H. dalam jumpa pers bersama awak media pada Rabu, 9 September 2026.
“Perkara ini kami ungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/IX/2026/SPKT/Polresta Klaten/Polda Jawa Tengah tanggal 4 September 2026,” ujar Kompol Kadek.

Kronologi Kejadian: Mengaku Pemilik, Jual Alat Orang Lain
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Depo Pasir MJS, beralamat di Jl. Raya Jatinom–Tulung, Dusun Pangehan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Reza Pahlepi Bin Kaspar Sinaga (37) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, sejak awal Agustus 2026 melihat lokasi depo dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak dijaga.
– Kamis, 27 Agustus 2026 Tersangka melakukan survei ke lokasi bersama Tatang Setya Nugraha
– Jumat, 28 Agustus 2026 Tersangka mengaku-ngaku sebagai pemilik alat tersebut dan menawarkannya kepada Wendra Permana
– Sabtu–Minggu, 29–30 Agustus 2026 Wendra Permana melakukan pembongkaran alat atas persetujuan “palsu” tersangka
Tersangka menerima uang hasil penjualan sebesar Rp22.000.000, terdiri dari Rp12.000.000 tunai dan Rp10.000.000 transfer.
Aksi tersebut baru terungkap ketika pemilik asli, Sri Lestari, datang ke lokasi pada 30 Agustus 2026 dan mendapati alatnya sedang dibongkar oleh orang lain.
Barang Bukti Disita, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti:
– 1 buku catatan pembelian
– 1 unit HP Infinix Note 30 Pro
– 1 kartu ATM BCA
– 1 tangki BBM berkapasitas 5.000 liter
– 8 karpet conveyor
– 8 potongan rangka besi
– 5 dinamo, 4 penggerak dinamo
– Kwitansi dan bukti transfer senilai Rp22.000.000
Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penangkapan: Resmob Bergerak Dini Hari
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polresta Klaten segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan: Jangan Mudah Percaya Pengakuan Tanpa Bukti Sah
Kompol Kadek mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
“Jangan mudah percaya jika ada orang yang mengaku sebagai pemilik barang tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Kompol kadek juga menjelaskan tersangka di bawah pengaruh obat terlarang dan di duga uang tersebut di gunakan pribadi untuk ke arah tersebut namun saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Klaten dalam menindak tegas setiap tindak pidana di tengah masyarakat. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pelajaran berharga selalu teliti dan pastikan bukti kepemilikan sah sebelum melakukan transaksi barang bernilai besar. Kewaspadaan bersama adalah benteng terbaik agar kejahatan tidak berulang di tempat lain.
( Desi )



Komentar Klik di Sini