MALANG-metropaginews.com || Tepat di hari pertama tanggal 1 di bulan September 2022, Ketua Umum Relawan Desa Nusantara, Ahmad Yani Budi Santoso mengupas tentang Desa dan Dana Desa (DD) dan juga tentang dukunganya di Partai PKB serta Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membawa angin segar serta melahirkan paradigma baru tentang desa, arah baru bagi pembangunan desa, dan hasilnya sudah kita lihat 8 tahun belakangan sejak 2014. ucap Yani pada wartawan Kamis 1/9/2022.
“Jika kita berbicara fakta dan data, menurut saya, ada alasan kenapa warga desa seperti saya harus mendukung PKB, sejauh ini belum ada yang berani berkomitmen seperti yang dilakukan PKB terhadap Desa, bahkan dari awal digagasnya Dana APBN untuk Desa yg kita kenal saat ini dengan DANA DESA, partai kebangkitan bangsa (PKB) lah yang sejauh ini masih terus konsen terhadap isu desa dan masyarakat desa.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) membawa angin segar serta melahirkan paradigma baru tentang desa, arah baru bagi pembangunan desa, dan hasilnya sudah kita lihat 8 tahun belakangan sejak 2014.
Infrastruktur dasar di desa meningkat, tingkat kemiskinan di desa menurun, pelayanan sosial dasar (kesehatan & pendidikan) semakin baik. Semua itu tidak lepas dari adanya Dana Desa, meskipun masih ada yang belum baik dalam pengelolaannya bahkan masih ada penyalahgunaan dana desa, namun itu adalah bagian dari perjalanan Dana Desa menuju yang kita cita-citakan bersama.
Memang masih ada penyalahgunaan dana Desa. Namun persentasenya sangat kecil (kurang dari 3%) bila dibanding persentase Kepala Daerah yang harus berurusan dengan hukum akibat salah penyalahgunaan dana dan wewenang, itu artinya tingkat pengawasan warga di desa jauh lebih baik meskipun tetap harus ditingkatkan lagi agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa oleh oknum di Desa.
Disisi lain, Desa Masih banyak “PR” yang harus diselesaikan, terlebih setelah dihantam pandemi 2 tahun terakhir, tentu di semua Desa facus ke penangulangan kemiskinan dan pemulihan ekonomi, tentunya semua permaslaahan yang ada di Desa tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh Desa, butuh sinergitas kita semua dan dukungan dari semua pihak agar beban yang begitu berat bisa kita selesaikan bersama.
Maka dari itu, tahun depan, dengan adanya rencananya Dana Desa yang sudah bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa maksimal 3% dari total anggaran Dana Desa yang merupakan bagian dari dukungan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah Desa terhadap masyarakat desa.
Perubahan kebijakanpun terus dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menjawab tantangan dan persoalan yang terjadi di Desa, dan tentunya dengan harapan di masa endemi ini, Desa bisa beransur-ansur membaik dan bisa pergunakan Dana Desa tanpa hambatan lagi untuk kefocusan mulai pembangunan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan infra struktur Desa agar sepenuhnya bisa mendongkrak atas pertumbuhan ekonomi di Desa Desa di seluruh wilayah Indonesia”, pungkasnya. (*)
Reporter : Zaenal A.