LUBUKLINGGAU-METROPAGINEWS.COM || Dalam rangka menenggakan Peraturan Daerah (Perda), Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan 29/6/2024 (Sum-Sel).
Tim gabungan yang terdiri dari berbagai leading sektor mulai Sat Pol PP, Polres Lubuk Linggau,POM TNI, Kodim 0406 Lubuk Linggau, Kejaksaan,Dinkes,Dinsos dan Kecamatan serta Kelurahan.
Mengadakan kegiatan operasi razia terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat),yang berlangsung pada pukul 21:00 Wib malam hingga pukul 04:00 di malam Minggu,(29/6).
Operasi razia Pekat tersebut dipimpin langsung,Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) AKP Afrinaldi.
Dan didampingi Pelaksanaan Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,(PLT Kasat Pol PP) Erwin Armeidi.
Berdasarkan pantauan awak media setelah usai apel pasukan yang berlangsung di depan Kantor Sat Pol PP Kota Lubuklinggau,tim gabungan mulai melakukan operasi penyisiran di salah satu Wisma.
Yang berada di kawasan pasar inpres Kota Lubuklinggau,alhasil dalam operasi tersebut tidak ditemukan adanya praktek pristusi maupun hal-hal lainnya.
Hanya saja ditemukan izin beroperasinya Wisma tersebut sudah tidak berlaku lagi,sehingga tim gabungan mengarah pemilik supaya secepatnya mungkin melakukan perpanjangan izin.
Selanjutnya petugas tim gabungan melanjutkan perjalanan menuju arah Utara dan berhenti di salah satu hotel,yang berada di jalan Raya Lintas Utama Sumatera,Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Dalam operasi Pekat tersebut petugas tim gabungan melaksanakan pemeriksaan secara intensif,bagi para pengunjung yang sedang berada di kamar hotel tersebut.
Menurut informasi yang di dapat awak media,saat berlangsungnya operasi Pekat di Hotel itu terdapat sebanyak 7 pasangan yang bukan berstatus suami istri dalam satu kamar.
Dan salah satunya diduga oknum Bidan yang bekerja di UPT Puskesmas Simpang Periuk,sementara soerngan pasangan lelakinya berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kemudian tim gabungan melaksanakan operasi Pekat pada tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Utara II,namun saat operasi tim gabungan menemukan adanya Minuman Beralkohol (Mikol) tidak memiliki izin edar.
Berkisar pukul 02:00 Wib tim gabungan menyisir beberapa tempat hiburan malam,yang berada di jalan lingkar Utara Petanang Ulu, Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Pukul 03:00 Wib dini malam petugas tim gabungan melanjutkan operasi Pekat dibeberapa Hotel,yang berada di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur.
Hotel pertama petugas membawah sebanyak 3 orang perempuan dan satu orang laki-laki,hotel kedua petugas juga membawah 3 pasangan bukan suami istri.
Sedangkan hotel ketiga petugas juga membawah sebanyak 5 orang,3 diantaranya lelaki dan dua perempuan yang masih di bawah umur.
Berkisar pukul 03:45 petugas menuju ke markas Sat Pol PP Kota Lubuklinggau dan berhasil mengamankan 29 orang,yang berstatus bukan suami istri.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Aryah Yudha Sik,melalui Kasat Bimas AKP Afrinaldi,menyampaikan bahwa kegiatan malam ini bersinergi dengan Sat Pol serta leading sektor lainnya.
” Melaksanakan kegiatan Tata Tertib (Tantatib) dengan cara penertiban tempat-tempat hiburan khususnya di hotel maupun kos-kosan di wilayah Kota Lubuklinggau,”kata AKP Afrinaldi.
Kasat Bimas AKP Afrinaldi menjelaskan dari hasil kegiatan malam ini,terdapat ada beberapa pasangan yang bukan berstatus sebagai suami-istri atau diluar nikah.
Dan ada juga anak-anak yang masih di bawah umur,namun saat ini sudah di amankan oleh Sat Pol PP Kota Lubuklinggau.
” Selanjutnya akan di tindaklanjuti dan diintrogasi oleh Sat Pol PP Kota Lubuklinggau,karena kegiatan tadi mulai pukul 21:00 Wib hingga berakhir pukul 04:00 Wib,”jelas Kasat Binmas.
AKP Afrinaldi menghimbau kepada seluruh jajaran dan lapisan masyarakat di Kota Lubuklinggau,agar selektif untuk memperhatikan anak-anaknya.
Terutama yang sering keluar malam,jika lama tidak ada informasinya supaya dapat dihubungi.
” Sebab malam ini,kami menemukan beberapa pasangan di luar nikah ada juga yang masih di bawah umur,”himbau Kasat Binmas.
Plt Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi,menegaskan bahwa malam hari ini kami baru saja usai melaksanakan operasi yustisi.
Dalam rangka menenggakan Perda Kota Lubuklinggau,dengan melakukan penertiban beberapa tempat hiburan yang ada di Kota Lubuklinggau.
Operasi yustisi tersebut kami adakan di beberapa hotel maupun tempat hiburan,bersama personil tim gabungan.
” Yang mulai Sat Pol PP sendiri,Polres Lubuk Linggau,POM TNI, Kodim 0406 Lubuk Linggau, Kejaksaan,Dinkes,Dinsos dan Kecamatan serta Kelurahan,”tegas Erwin.
Mantan Kadinkes Lubuklinggau,Erwin Armeidi juga menuturkan hasil dari operasi yustisi tadi malam.
Kami bersama personil tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 29 orang ,yang bukan berstatus sebagai suami dan istri serta anak di bawah umur.
” Dari 29 orang itu,14 laki-laki dan 12 orang perempuan dan 3 orang lainnya masuk dalam kategori anak masih di bawah umur,”tutur Erwin.
Asisten I Bibang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Lubuk Linggau Erwin Armeidi, mengungkapkan dalam operasi yustisi juga ada terdapat tempat-tempat hiburan maupun hotel yang perizinan belum lengkap.
Seperti izinnya membuka hiburan namun terdapat menjual Minimum Beralkohol (Mikol),oleh sebab itu kesempatan yang baik itu kami himbau kepada pemilik usah agar mengurus izinnya.
Kemudian terjaringnya sebanyak 29 orang malam ini,merupakan pasangan yang bukan berstatus sebagai suami dan istri serta belaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam satu kamar hotel.
Selanjutnya yang di bawah umur akan kita serahkan ke pihak Dinas P3A,dan harus menandatangani surat pernyataan ketika terjaring kembali maka akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
” Untuk yang lainnya kami akan memanggil orang tuanya, maupun pihak keluarga begitu juga dengan pemilik usah tersebut akan kami pangil juga,”ungkap Asisten I.