TULANG BAWANG – METROPAGINEWS.COM || Beredar berita dari beberapa media online bahwa “kepala kampung Bumi Ratu kecamatan Rawa Jitu Selatan Selewengan Dana Desa Dari Tahun 2018-2022″ dan diakhir berita ada kalimat ” kaur akan bantu kepala desanya lebih-lebih masyarakat desanya laporan ke aparat penegak Hukum (APH).”
Membaca isi berita online tersebut membuat beberapa pemilik media tersenyum, apakah seseorang membela diri itu salah? apakah setiap warga melaporkan pimpinannya terus pimpinannya melakukan pembelaan diri, itu juga salah?
Ini zamannya demokrasi, semua warga negara perlu mendapatkan keadilan, sila ke lima di dalam PANCASILA jelas terdapat kalimat “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.”
Terkait berita online tersebut kepala kampung akan memakai hak jawab dan hak koreksi seperti yang tercantum di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
BAB I KETENTUAN UMUM.
Pasal 1, Hak Jawab adalah Seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Terkait hal tersebut diatas kepala kampung Bumi Ratu Mujiono menjawab :
” Kami apresiasi kalau ada warga kritis dan melaporkan kami ke APH , saya akan ikutin prosesnya. dan sudah kami jelaskan ke pihak kepolisian lebih cepat lebih baik, silahkan saja minta LHP kampung kami ke APIP (inspektorat Kabupaten Tulang Bawang).
selama saya menjabat kakam kami sudah berulang kali di audit di nyatakan tidak ada temuan kerugian negara, apa lagi dari tahun 2018 –2022, kalau sekarang di laporkan dengan data dari omspam, ya tidak apa-apa.kami akan ikutin prosesnya.”
Jelas Mujiono sewaktu di konfirmasi oleh puluhan awak media.
Sabtu (10/06/2023).
Lebih lanjut kepala kampung Mujiono menjelaskan, terkait aparatur nya yang akan lapor balik itu sah-sah aja, karena pendidikan dan profesi seseorang kan berbeda-beda.
“Memang salah satu aparatur saya tidak terima dan akan lapor baik, itu bukan karena membela saya, tapi cara dua orang warga saya yang di berikan data oleh salah satu oknum wartawan untuk keliling ke kampung dengan bahasa, ini data asli APBKam kampung Bumi Ratu, kepala kampung banyak melakukan korupsi. Wajar toh kalau ada yang tersinggung, saya belum tentu salah dan masuk penjara tetapi martabat saya sudah di cemari, mana ada data APBKam kami di tangan mereka.” Pungkas Mujiono lagi.
Mengenai hiruk pikuk pemberitaan yang belum tentu jelas sumbernya dan tidak berimbang beberapa Pimpinan Redaksi angkat bicara :
” Manusia itu melakukan bela diri itu wajar, semut saja di injak gigit, apa lagi ini orang ngerti Hukum. Terkait katanya ada puluhan media akan kawal pemberitaan oknum wartawan tersebut, silahkan saja, itu hak mereka. Tapi ingat kami juga punya puluhan bahkan ratusan media yang siap perang berita, Monggo terbitkan lah berapa media akan kami jawab seketika itu juga.” kata Asep Supriatna. Pimpinan redaksi Wartakotanews.id. dikediamannya di Bandar Lampung. Sabtu (10/06/2023).
Sementara itu Kadep Penerbitan AWDI, Mr.Gunawan ikut angkat bicara ” Sebagai pengamat yang menerima Informasi “Prinsip cover both sides, dalam melakukan pemberitaan baik proses mendapatkan berita, memproduksi berita dan menyebarkan informasi, harus ada keseimbangan berita.
“Artinya dengan menempatkan suatu berita/informasi secara berimbang antara fakta dan opini, tanpa vonis dan penerapan asas-asas keadilan dan apa yang disampaikan melalui pemberitaan harus dipahami makna tanggung jawabnya.
Yang perlu dipahami, Cover both sides mendorong adanya suatu bentuk tanggung jawab yang tepat dari media, terkait dengan pemberitaan yang disebarkannya dan pertanggungjawaban ini lebih menunjuk pada substansi informasi, yang menuntut adanya keseimbangan antar para pihak yang berkepentingan dalam substansi tersebut ” Ujarnya
Sabtu (10/06/2023).
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Dilain pihak Pimpinan Redaksi media LintasToday.com, mbak Wisna di Batam juga angkat bicara:
” Saya akan bantu untuk juga menyanggah berita oknum wartawan tersebut, silahkan aja mari kita tegakan keadilan, berapa kali oknum wartawan itu bisa naikan berita kalau cuma jabatan kaperwil Lampung, kami pemilik media setiap detik bisa naikan rilisan berita.
Sabtu (10/06/2023).
Juga Penasihat Hukum Redaksi media Nasional Nusantaranews86.id. di Jakarta juga angkat bicara :
” KUHP pasal 310 Pencemaran nama baik.
Pasal 311 Fitnah yang tidak bisa di buktikan kebenarannya
ancamannya 4 tahun penjara.
Melaporkan seseorang sah-sah saja., apa lagi ini cuma Dumas (pengaduan masyarakat)
wajar kalau ada yang merasa di rugikan nama baiknya terus mau lapor balik ada salahnya tidak?, kalau ada letak kesalahan orang lapor baik, ya tunjukan. Berita itu jangan asal nuduh dan berimbanglah.
Data yang di periksa dan di audit oleh inspektorat itu adalah SPJ yang di buat oleh Pemerintah Kampung. ini data dari internet/omspam di paksakan di buat pengaduan terus di paksakan harus ada dugaan korupsi.
Laporan balik dan persiapan laporan ke APH dengan data yang sama, sumber yang sama yang di dapat di internet ada 146 kampung se-kabupaten Tulang Bawang yang akan kami masukan laporan ke APH. (Tipidkor Polres Tulang Bawang).
Kalau ini berlanjut, maka semua Desa Pekon Tiyuh, Kampung se-provinsi Lampung akan resmi dilaporkan juga. Kami berharap jangan tebang pilih, ini juga akan kami kawal sampai di pusat.” jelas Jefri JRS Manopo., S.H.,M.A, penggiat Anti korupsi, pakar ilmu Tata Negara dan ketua di Kantor Hukum Nusantara Sakti dan Partner.
(Tim)