MALANG – METROPAGINEWS.COM || Kegiatan penambangan galian C di Desa Gampingan diduga tidak berizin. Seolah-olah pemiliknya kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini berjalan dengan aman pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun.
Tambang galian C tersebut beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Dari pantauan wartawan Jumat (22/3/24), tambang Galian C ini berlokasi di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Diketahui tambang ini sudah berapa bulan lalu beroperasi.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan metropaginews.com kegiatan ini sudah sekian bulan beroperasi, dan menggunakan alat berat jenis Excavator. Ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan, tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika di mintai keterangan mengatakan, “Ya mas, kegitan ini sudah berjalan dari berapa bulan yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinanya” Ungkapnya.
ia juga berharap, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.
Sebelumnya, wartawan sudah menghubungi pemilik galian C melalui Via whatsApp untuk dimintai keteranganya, namun hingga berita ini di turunkan tidak ada jawaban.
( HB)