BerandaBerita TerkiniDokumen Resmi Disebut "Hanya Asumsi", Angka Cadangan Berubah Sendiri: Potret Buram Tata...

Dokumen Resmi Disebut “Hanya Asumsi”, Angka Cadangan Berubah Sendiri: Potret Buram Tata Kelola Tambang Klaten

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Dokumen resmi dianggap asumsi, cadangan tambang berubah sendiri. PT Wis Makmur & PT Berkah Alam Prima langgar batas jalan dan sungai di Klaten. Pengelola jawab ngawur, BwH bedah fakta data. DLH lepas tangan, aparat mulai gerak.Jumat (29/5/2026)

 

PT Wis Makmur Perkasa & PT Berkah Alam Prima Terbukti Langgar Batas Teknis, Sungai dan Jalan Diserobot, Pengawasan Dinas Dipertanyakan

Pertambangan di Kabupaten Klaten kembali menampakkan sisi kelamnya. Di balik payung hukum izin resmi yang diterbitkan pemerintah, tersimpan praktik pengelolaan yang dinilai sangat buruk, serampangan, dan jauh dari kaidah teknis pertambangan yang baik. Dua perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Karangnongko, Jatinom, hingga Kemalang, yakni PT Wis Makmur Perkasa (WMP) dan PT Berkah Alam Prima, kini terancam jerat hukum setelah serangkaian pelanggaran berat terungkap ke publik.

Desain tanpa judul 20260529 075148 0000

Apa yang membuat kasus ini istimewa dan sekaligus memalukan adalah pengakuan langsung dari salah satu pihak pengelola itu sendiri. Alih-alih membantah, jawaban yang dilontarkan justru membongkar ketidaktahuan aturan sekaligus mengakui bahwa dokumen negara dianggap tidak lebih dari sekadar “kertas asal jadi”.

 

Secara rinci BwH, Pengamat Pertambangan dan Aktivis Lingkungan, yang telah menelusuri dokumen, mencocokkan data administrasi, hingga turun langsung memantau kondisi di lapangan. Menurutnya, apa yang terjadi di dua lokasi tambang ini adalah bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di daerah.

 

“Kita punya aturan yang jelas, punya UU Minerba, punya peraturan daerah. Tapi kalau pelaksanaannya begini, izin dianggap angin lalu, data diubah semau gitu, lalu siapa yang mau bertanggung jawab kalau lingkungan rusak dan negara rugi?” tegas BwH saat diwawancarai, Kamis (28/5/2026).

Desain tanpa judul 20260529 075020 0000

PT Berkah Alam Prima: Beroperasi Duluan, Izin Belum Ada, Ruang Aman Habis Digali

Masalah mendasar terlihat jelas pada PT Berkah Alam Prima yang beroperasi di kawasan Sungai Manggal, Desa Tlogowatu, Kemalang. Di sini, pelanggaran dimulai dari aspek waktu dan administrasi. Data transaksi penjualan membuktikan aktivitas penggalian dan penjualan material sudah berjalan aktif sejak 28 September 2023. Padahal, izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi baru diterbitkan dan dipegang perusahaan pada 19 Maret 2024.

 

Artinya, selama berbulan-bulan perusahaan bekerja tanpa payung hukum sah.

Belum selesai soal administrasi, pelanggaran teknis jauh lebih mengkhawatirkan. Jarak galian dengan bibir jalan raya desa kini tersisa kurang dari 3 meter, sangat jauh dari standar keamanan yang mewajibkan jarak aman yang cukup untuk mencegah longsor dan melindungi fasilitas umum.

 

Tidak hanya mendekati jalan, kedalaman galian pun melampaui batas yang ditetapkan. Izin membatasi ketinggian galian di angka +390 Mdpl, namun kenyataannya tanah sudah digali hingga mencapai +347 Mdpl bahkan turun ke +325 Mdpl. Kondisi ini berisiko tinggi merusak pola aliran air tanah dan mengancam sumber mata air warga di sekitarnya.

 

Fakta unik lain terlihat pada papan informasi di lokasi, di mana luas lahan tertulis 12,6 Hektar. Padahal dalam dokumen resmi yang tercatat di dinas terkait, luas wilayah izin sah hanya 6,72 Hektar. Ada selisih luas yang “mengembang” tanpa revisi administrasi.

 

“Di sini terlihat jelas ketidakteraturannya. Data di kertas beda, data di papan beda, kenyataan di tanah pun beda. Jarak aman sempadan sungai 30 meter yang diwajibkan aturan juga tak tersisa, galian masuk sampai ke pinggir kali. Ini jelas perusakan lingkungan terencana,” urai BwH.

 

PT Wis Makmur Perkasa: Matematika Tambang yang Menyesatkan, Cadangan “Bertambah Sendiri”

Kasus di PT Wis Makmur Perkasa (WMP) yang melintas di Desa Gemampir dan Beteng memiliki pola pelanggaran yang tak kalah fatal, khususnya terkait data volume cadangan.

 

Berdasarkan dokumen hukum sah, jumlah cadangan terbukti yang boleh digali adalah 1.000.000 m³. Namun, dalam rencana kerja 5 tahun yang disusun perusahaan, angka itu berubah menjadi 1.250.000 m³, atau ada tambahan 250.000 m³ yang tidak memiliki dasar hukum.

 

BwH menjabarkan hitungan teknis sederhana untuk membuktikan keanehan angka tersebut. Dengan luas lahan 15,74 Hektar, untuk mendapatkan volume 1 juta meter kubik, kedalaman rata-rata galian hanya butuh sekitar 6,35 meter.

 

“Itu hitungan dasar. Kalau mereka mengaku data itu cuma asumsi atau hitungan kasar, berarti mereka tidak melakukan studi yang benar saat mengajukan izin. Padahal ‘Cadangan Terbukti’ itu definisinya sudah pasti jumlahnya, sudah dikaji, sudah diyakini ada isinya. Bukan asal tebak,” tegasnya.

 

Ketika fakta pelanggaran ini disodorkan, jawaban yang diberikan pihak pengelola lapangan justru menjadi senjata makan tuan. Alih-alih membantah, ia justru mengakui ketidakberesan itu secara terang-terangan.

 

Poin-poin jawaban pengelola PT WMP yang justru memperburuk posisi hukum perusahaan:

1. Menganggap isi dokumen perizinan yang ditandatangani pejabat ESDM hanya berisi “angka asumsi saja”.

 

2. Mengalihkan isu pelanggaran batas dengan alasan “pajak sudah dibayar sesuai catatan BPKAD”.

 

3. Menyebut angka cadangan 1 juta m³ hanya “hitungan kurang lebih”, sementara kelebihan 250.000 m³ dianggap wajar karena hanya data awal.

 

Jawaban-jawaban ini langsung dibedah habis oleh BwH sebagai bukti ketidaktahuan aturan yang parah.

 

Analisis BwH atas jawaban pengelola pihak PT WMP

“Kalau dokumen resmi negara dikatakan ‘cuma asumsi’, artinya dia menuduh pemerintah mengeluarkan izin asal jadi dan tidak pasti. Itu pelanggaran besar. Lalu masalah pajak: bayar pajak itu kewajiban setor uang, tapi tidak pernah bisa dijadikan izin untuk mengambil bahan galian melebihi batas. Itu logika keliru,ucap BwH

 

Dan yang paling fatal: Mengambil 1,25 juta dari cadangan 1 juta itu bukan lagi namanya ‘kurang lebih’. Kurang lebih itu selisih sedikit, misal 950 ribu sampai 1,05 juta. Kalau ditambah 250 ribu, itu namanya sengaja melebihkan ambilan. Itu definisi pengelolaan tambang yang buruk, merugikan negara, dan merusak lingkungan.”

 

Respon Instansi: Masih Lempar Bola, APH Mulai Bergerak

Pertanyaan besar kini mengarah pada pengawasan. Bagaimana dokumen yang berisi data sembarangan bisa lolos verifikasi? Bagaimana aktivitas melampaui batas bisa berjalan berbulan-bulan tanpa teguran?

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, beralasan bahwa kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk operasi produksi berada di tingkat Provinsi Jawa Tengah. “Kami sampaikan ke DLHK Provinsi,” jawabnya singkat.

 

Sementara itu, respon dari Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan sedikit harapan. Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten menyatakan siap menindaklanjuti setiap data dan fakta yang sudah terungkap ke publik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Sementara direktur PT Berkah Alam Prima ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan segera turun kelokasi.

 

Kini mata masyarakat tertuju pada langkah lanjutan. Apakah bukti tertulis, data transaksi, hingga pengakuan sendiri dari pengelola sudah cukup menjadi dasar penindakan? Atau praktik tambang ugal-ugalan di Klaten akan terus dibiarkan merusak alam dan merugikan keuangan negara?

 

Sampai berita ini diturunkan, aktivitas kedua perusahaan masih berlangsung normal.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini