BerandaHukumDiduga Tak Paham Hukum Penyalahgunaan Keuangan Negara di Lapokan ke PN Labuha

Diduga Tak Paham Hukum Penyalahgunaan Keuangan Negara di Lapokan ke PN Labuha

LABUHA – METROPAGINEWS.COM || Tindakan Mohdar La Ani, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Putih,kecamatan Obi Utara. Kabupaten Halmahera Selatan,provinsi Maluku utara. menuai kontroversi. Bersama rekan-rekannya, Mohdar diduga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha. Tindakan ini dinilai tidak tepat dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap hukum serta mekanisme prosedural pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana desa. Labuha Senin (14/4/2025).

 

Sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu, laporan tersebut dianggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal terdapat dugaan penyalahgunaan keuangan negara, semestinya laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang seperti Inspektorat Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan ke Pengadilan Negeri yang bukan merupakan institusi penerima laporan awal.

Peran dan Tanggung Jawab BPD

Sebagai anggota BPD, Mohdar seharusnya memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan bahwa “Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.”

Adapun fungsi BPD tercantum dalam Pasal 61 UU Desa, yaitu:

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Dalam hal ini, semestinya BPD menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa secara partisipatif dan kolektif bersama masyarakat, bukan bertindak secara sepihak atau mengambil langkah hukum pribadi tanpa melalui musyawarah dan mekanisme yang benar.

Kritik dari Warga

Seorang warga Desa Pasir Putih yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya atas sikap Mohdar. “Sebagai anggota BPD, seharusnya beliau menjadi bagian dari solusi, bukan pemicu kegaduhan. Tindakan membawa nama masyarakat dan institusi BPD tanpa melalui musyawarah bersama sangat disayangkan. Ini mencederai prinsip kebersamaan yang menjadi ruh pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses Musyawarah Desa (Musdes), peran BPD sangat vital dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi warga serta menyusun perencanaan pembangunan desa. Namun, bukannya berperan aktif, Mohdar dan rekan-rekannya justru diduga menghambat jalannya Musdes dengan cara yang tidak konstruktif.

Kesimpulan

Tindakan yang diambil Mohdar La Ani dan kelompoknya dinilai menyalahi prosedur hukum dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Diperlukan pembinaan dan pemahaman hukum yang lebih mendalam bagi para anggota BPD agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka ke depan.

Reporter : s.k

Komentar Klik di Sini