KLATEN – METROPAGINEWS.COM || DPRD Klaten Gencar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: UMKM Wajib Manfaatkan Kemudahan OSS, Iklim Investasi Sehat Tercipta.Sabtu (17/1/2026)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten gencar melakukan sosialisasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai wujud komitmen dalam mendukung kemudahan bagi pelaku usaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Klaten. Sosialisasi dilakukan secara langsung di tiap kecamatan dan balai desa, dengan menghadirkan Anggota DPRD Klaten sebagai narasumber.

Salah satu sosialisasi digelar di Desa Mundu, Kecamatan Tulung, pada Kamis (15/1) dengan mengundang sekitar 30 warga masyarakat yang menjadi pelaku usaha kecil , menengah dan besar dari tiap desa di kecamatan tersebut. Tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan memotivasi pelaku usaha untuk memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi pelaku usaha di Kabupaten Klaten dalam mengurus perizinan. Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan berkesempatan untuk mengakses berbagai program dukungan pemerintah,” ujar Joko Siswanto, Anggota DPRD Klaten dari Komisi I, saat memberikan materi sosialisasi.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kecamatan: Iklim Investasi Kondusif untuk Kesejahteraan Masyarakat
Camat Tulung, Hendri Pamukas, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Klaten dalam melakukan sosialisasi perizinan berusaha. Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kecamatan Tulung dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak pelaku usaha di Kecamatan Tulung yang tertarik untuk mengurus izin usaha. Kami siap membantu dan memfasilitasi proses perizinan agar berjalan lancar dan efisien,” katanya.
OSS: Kemudahan Perizinan Berusaha dalam Genggaman
Anggota DPRD Klaten lainnya yang hadir dalam sosialisasi tersebut, yaitu Pandu Sujatmoko SE, Legiman SH, dan Moh Hasyim, memaparkan mekanisme dan pentingnya surat izin usaha bagi pelaku usaha. Mereka menekankan bahwa perizinan berusaha saat ini dibuat lebih mudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara online kapan saja dan di mana saja.
“Pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar wajib melalui OSS. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi,” jelas Pandu Sujatmoko.
Untuk mempermudah akses pendaftaran, pelaku usaha dapat mengunjungi alamat website https://silantik.dpmptsp.klaten.go.id atau Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten https://web.dpmptsp.klaten.go.id.
OSS Berbasis Risiko: Tingkat Risiko Menentukan Jenis Perizinan
Pandu Sujatmoko juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko di Kabupaten Klaten membagi usaha menjadi empat bagian, yaitu:
– Risiko Rendah: Hanya Nomor Induk Berusaha (NIB)
​
– Risiko Menengah Rendah: NIB + Sertifikat Standar
​
– Risiko Menengah Tinggi: NIB + Verifikasi
​
– Risiko Tinggi: NIB + Izin
“Setiap tingkat risiko memiliki persyaratan dokumen perizinan yang berbeda sesuai dengan potensi dampak kegiatan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami tingkat risiko usaha mereka agar dapat mengurus perizinan dengan tepat,” ujarnya.
Alur Proses Perizinan Berbasis Risiko: Mudah dan Transparan
1. Registrasi OSS
​
2. Penetapan Risiko
​
3. Pemenuhan Komitmen
​
4. Verifikasi Teknis
​
5. Penerbitan Izin
“Pelayanan proses perizinan tidak dipungut biaya. Kami berharap para pelaku usaha memanfaatkan kemudahan ini untuk mengurus izin usaha mereka. Kepemilikan surat izin usaha juga dapat digunakan untuk persyaratan permodalan,” tambah Joko Siswanto.

Dukungan Penuh dari Pemerintah Desa: Kesejahteraan Warga Prioritas Utama
Sekretaris Desa Mundu Sutadi menyampaikan dukungan penuh atas adanya sosialisasi tersebut. Ia berharap dengan semakin banyak warga yang memiliki izin usaha, kesejahteraan masyarakat Desa Mundu dapat meningkat.
Dengan adanya sosialisasi dan kemudahan proses perizinan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Klaten yang memiliki izin usaha dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
( Desi )


Komentar Klik di Sini