JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel operasional dua lapangan padel tak berizin, Rabu (4/3). Penyegelan dikarenakan pemilik bandel belum mengantongi perizinan administrasi.
Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel, yang berlokasi di Kawasan Ancol dan Penjaringan. Keduanya diketahui belum mengantongi perizinan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jadi pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, kami melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau dikenal dengan penyegelan,” kata Herry Priyatno saat ditemui di Kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (4/3).
Dijelaskannya, operasional lapangan padel bisa kembali dibuka usai pemilik mengurus dan telah mengantongi PBG. Tak ada tenggat waktu penyegelan tersebut, namun semakin cepat perizinan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
“Tidak ada batas waktu penyegelan nya. Semua tergantung dari tim legal pemilik lapangan padel untuk segera mengurus perizinan. Kami (Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara) akan siap membantu proses perizinan. Kami berharap kepada calon pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus membuat perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan Pembangunan dijalankan,” jelasnya.
Manager Operasional Lapangan Padel di Kawasan Ancol, Petrus Assa mengakui kesalahan karena belum mengantongi BPG. Namun, perizinan tersebut sebetulnya tengah diurus hanya saja belum pada proses penerbitan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya mengakui kesalahan ini dan sebenarnya sudah dalam proses mengurus PBG. Kita ikuti persyaratan-persyaratannya, Perizinan yang lain seperti IMB sudah kami miliki,” tutupnya.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini