MANADO – METROPAGINEWS.COM || Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dikabarkan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat di Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara.
Pemeriksaan kali ini diduga kuat terkait penyaluran dana publikasi kepada lima media, kabarnya per media di banderol Rp 50 juta dengan total anggaran mencapai Rp 250 juta.
Informasi yang diterima dari sumber internal menyebutkan kelima media penerima dana tersebut diduga merupakan bentukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut yang terafiliasi dengan Dinas Kominfo.
Selain kelima media tersebut, tersiar kabar DKIPS disinyalir membiayai salah satu media cetak bentukan pemerintahan lama dengan biaya operasional kurang lebih Rp 250 juta.
Tujuan pembentukan media ini untuk menampung dana publikasi dari pemerintah daerah.
Menanggapi berbagai isu tersebut, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sulawesi Utara, Zulkifli Liputo, angkat bicara.
Liputo yang juga menjabat sebagai Koordinator Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia bagian Timur mendesak Tipidkor Polda Sulut untuk tidak main-main dan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi di dinas Kominfo di bawah kepemimpinan Steven Liow.
”Kami meminta dengan tegas kepada Tipidkor Polda Sulut untuk serius dan profesional dalam menangani dugaan korupsi di Dinas Kominfo Sulut. Informasi mengenai media bentukan ASN dan upaya-upaya lain untuk mengamankan anggaran publikasi harus diinvestigasi secara mendalam,” ujar Liputo kepada awak media. Senin (19/5/2025).
Terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dinas Kominfo Sulut, publik dan para pelaku media berharap ada langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran negara ini.**
Komentar Klik di Sini