BerandaPeristiwaDugaan Miras Eceran Masih Beroperasi di Sidoarjo, Pengamat Hukum Desak Satpol PP...

Dugaan Miras Eceran Masih Beroperasi di Sidoarjo, Pengamat Hukum Desak Satpol PP Bertindak

SIDOARJO – METROPAGINEWS.COM || Penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan pemberantasan peredaran minuman keras (miras), sejumlah toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara eceran disebut masih beroperasi. Senin (7/9/2026).

 

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan dan penegakan aturan dilakukan terhadap peredaran miras di Sidoarjo?

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah sebuah toko yang disebut bernama “Mimik Cantik” di kawasan Jalan KH Mukmin, Sidoarjo. Berdasarkan penelusuran wartawan, toko tersebut diduga masih menjual berbagai jenis minuman beralkohol secara eceran.

Lokasinya juga disebut berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan, pondok pesantren, dan rumah ibadah.

Seorang pekerja toko berinisial HS mengaku bahwa toko tersebut tetap beroperasi dan melayani pembeli.

“Kami memang diperintahkan buka. Mungkin pimpinan kami sudah koordinasi dengan Kepala Satpol PP. Kami ini hanya pelayan toko, kami hanya bekerja dan tidak tahu apa-apa,” ujar HS.

Harga Miras Mencapai Jutaan Rupiah

Dari hasil pantauan, berbagai jenis minuman beralkohol disebut tersedia di toko tersebut. Harganya bervariasi, mulai dari sekitar Rp80 ribu hingga mencapai jutaan rupiah per botol, tergantung jenis dan mereknya.

Minuman disebut dapat dibeli secara eceran, baik satu maupun beberapa botol sesuai permintaan pembeli.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tokoh masyarakat setempat. Umar, salah seorang tokoh masyarakat Sidokare, mengaku prihatin apabila minuman dengan kadar alkohol tinggi mudah diperoleh masyarakat, terlebih apabila sampai dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

“Yang menjadi kekhawatiran adalah kalau miras dengan kadar alkohol tinggi bisa diakses anak-anak muda. Ini bukan hanya persoalan perdagangan, tetapi menyangkut masa depan generasi,” ujar Umar.

Pengamat Hukum: Jangan Ada Pembiaran

Pengamat hukum pidana, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut harus dilihat secara serius dari aspek penegakan hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Desain tanpa judul 20260907 162224 0000

Menurut Didi, Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika benar terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, menurutnya, aparat terkait tidak boleh melakukan pembiaran.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran terhadap aturan, aparat yang mempunyai kewenangan harus bertindak. Jangan sampai ada pembiaran terhadap usaha yang jelas-jelas melanggar ketentuan,” kata Didi.

Ia juga menanggapi munculnya tudingan mengenai adanya dugaan pemberian uang atau upeti kepada oknum tertentu agar aktivitas usaha tetap berjalan.

“Kalau ada tudingan menerima upeti, itu harus dibuktikan. Jangan hanya berdasarkan asumsi. Tetapi apabila memang ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang untuk membiarkan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Menurut Didi, dugaan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan pembuktian.

OSS Bukan Alasan Mengabaikan Perda

Didi juga menyoroti persoalan perizinan usaha.

Menurutnya, kepemilikan legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak otomatis memberikan kebebasan kepada pelaku usaha untuk menjual minuman beralkohol tanpa memperhatikan ketentuan lain yang berlaku.

“Jangan kemudian karena mempunyai legalitas usaha melalui OSS, lalu peraturan daerah diabaikan. Setiap kegiatan usaha tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai perdagangan minuman beralkohol,” jelasnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan legalitas dan jenis izin yang dimiliki setiap pelaku usaha minuman beralkohol.

“Kalau memang penjualan eceran tersebut tidak diperbolehkan, ya harus ditindak. Jangan hanya melakukan razia sesaat, setelah itu kembali beroperasi,” ujarnya.

Pernah Sita 624 Botol

Sorotan terhadap peredaran miras ini semakin relevan karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelumnya telah melakukan operasi penertiban.

Dalam kegiatan sidak yang dilakukan Bupati Sidoarjo Subandi bersama Forkopimda, petugas menyita sebanyak 624 botol minuman beralkohol dengan kandungan alkohol di atas 20 persen.

Saat itu, Subandi menyatakan bahwa minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol tinggi tidak boleh dijual secara bebas di toko-toko.

Para pelanggar disebut akan dipanggil untuk menjalani proses sesuai ketentuan. Toko yang kedapatan melanggar juga diminta tutup dan apabila kembali menjual miras secara eceran, barang dagangannya dapat disita.

“Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat dan Forkopimda agar bergerak semua. Sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” kata Subandi saat itu.

Bupati juga meminta masyarakat ikut melaporkan apabila menemukan penjualan miras yang diduga melanggar ketentuan.

Publik Menunggu Ketegasan Satpol PP

Persoalan kini bukan sekadar berapa banyak botol miras yang berhasil disita dalam sebuah operasi.

Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah setelah dilakukan penertiban, aktivitas penjualan kembali muncul di lokasi yang sama atau di tempat lain?

Jika benar terdapat toko yang masih menjual miras secara eceran, maka Satpol PP Kabupaten Sidoarjo perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status usaha tersebut.

Apakah toko tersebut memiliki izin penjualan minuman beralkohol? Apa dasar hukumnya? Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan? Dan jika ditemukan pelanggaran, tindakan apa yang telah diberikan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa penegakan aturan hanya dilakukan terhadap pedagang tertentu.

Selain “Mimik Cantik” di Jalan KH Mukmin, wartawan juga memperoleh informasi mengenai toko minuman beralkohol bernama “Kene Ae” di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang disebut masih beroperasi.

METROPAGINEWS.COM menilai persoalan ini layak mendapat perhatian serius dari Pemkab Sidoarjo, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

Sebab, pemberantasan peredaran miras tidak cukup hanya dengan operasi penertiban. Pengawasan, pemeriksaan legalitas, konsistensi penegakan aturan, serta transparansi terhadap hasil penindakan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan belum memberikan keterangan terkait dugaan pembiaran terhadap penjualan miras tersebut maupun tudingan adanya penerimaan upeti.

METROPAGINEWS.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yani Setyawan, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, pemilik atau pengelola toko “Mimik Cantik”, pengelola “Kene Ae”, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Redho)

Komentar Klik di Sini