BerandaHukumGugatan Perdata Tidak Otomatis Hentikan Proses Pidana, Pengamat Hukum Jelaskan Batasannya

Gugatan Perdata Tidak Otomatis Hentikan Proses Pidana, Pengamat Hukum Jelaskan Batasannya

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Gugatan perdata pada prinsipnya tidak serta-merta dapat menghentikan atau menunda proses laporan pidana. Namun, dalam kondisi tertentu, proses pidana dapat dipertimbangkan untuk ditunda apabila penyelesaian perkara perdata terlebih dahulu diperlukan guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., selaku pengamat hukum, menanggapi adanya dugaan upaya menggeser persoalan yang semula dilaporkan sebagai tindak pidana menjadi sengketa perdata melalui dalih surat atau perjanjian utang-piutang.

Menurut Didi, adanya gugatan perdata tidak otomatis menghapus kewenangan aparat penegak hukum untuk memproses laporan pidana.

“Secara umum, laporan pidana tidak otomatis ditunda atau dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata. Namun, proses laporan pidana dapat ditunda apabila sengketa perdata tersebut harus diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, misalnya menyangkut sengketa kebendaan, harta gono-gini, atau bukti kepemilikan,” ujar Didi.

Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa terdapat prinsip hukum yang membedakan antara perkara perdata dan pidana. Ia juga menyinggung ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 1956, yang dalam konteks tertentu dapat menjadi pertimbangan hakim apabila terdapat perkara perdata yang berkaitan erat dengan perkara pidana.

“Yang perlu diperhatikan adalah waktu pengajuan perkara. Apabila gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu sebelum proses pidana berjalan, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim. Tetapi bukan berarti setiap gugatan perdata secara otomatis menghentikan laporan pidana,” jelasnya.

Didi menegaskan, apabila suatu perjanjian atau surat utang-piutang diduga dibuat sebagai bagian dari rangkaian perbuatan untuk menutupi tindak pidana, substansi dan proses pembentukannya tetap harus diperiksa secara hukum.

“Menjadikan surat utang-piutang sebagai tameng tidak serta-merta mengubah dugaan tindak pidana menjadi perkara perdata. Harus dilihat bagaimana perjanjian tersebut dibuat, apa latar belakangnya, serta apakah sejak awal terdapat niat untuk melakukan tipu muslihat,” ungkapnya.

Dalam hukum pidana, lanjut Didi, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah mens rea, yakni sikap batin, kesengajaan, atau niat yang menyertai suatu perbuatan.

Selain mens rea, terdapat pula unsur actus reus, yaitu perbuatan atau tindakan nyata yang diduga melanggar hukum. Kedua aspek tersebut harus dilihat secara cermat sesuai fakta dan alat bukti dalam suatu perkara.

“Mens rea berkaitan dengan niat atau sikap batin seseorang ketika melakukan perbuatan. Misalnya, seseorang dengan sadar menghendaki akibat dari tindakannya. Sedangkan actus reus merupakan perbuatan nyata yang dilakukan,” jelas Didi.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan seseorang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang, kemudian sejak awal terdapat niat atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka konstruksi perkaranya harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan adanya surat utang-piutang.

“Jangan sampai suatu perjanjian yang dibuat dalam rangkaian perbuatan yang diduga mengandung tipu muslihat justru digunakan untuk mengaburkan substansi perkara. Namun, penentuan apakah benar terjadi tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Didi menyampaikan, jalur perdata dan pidana memiliki karakter serta tujuan yang berbeda. Perdata pada dasarnya berkaitan dengan sengketa hak atau kepentingan keperdataan para pihak, sedangkan pidana berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pidana.

“Perdata menyangkut sengketa hak atau kepentingan pribadi, sedangkan pidana menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan pidana. Penyidik kepolisian, kejaksaan, dan hakim tetap memiliki kewenangan memproses perkara pidana, kecuali dalam keadaan tertentu yang memang memerlukan kepastian mengenai status keperdataan terlebih dahulu,” pungkas Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

(Redho)

Komentar Klik di Sini