BOJONEGORO – METROPAGINEWS.COM || Dengan perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan, hiruk pikuk kondisi pemerintahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang sedang tidak baik-baik saja kini kian memanas.
Bermula dari berbagai macam problem dan atau permasalahan di Pemerintahan Desa Talok, mulai adanya penebangan pohon di sendang sawah oleh oknum Sekdes M Alfin yang sampai ke pelaporan di Satreskrim Polres Bojonegoro, dan juga sampai ke pemeriksaan Kades Talok H Samudi oleh Inspektorat Bojonegoro yang menimbulkan dugaan kerugian negara, sampai berujung adanya pembuatan surat pernyataan pertanggung jawaban dan kini terjadi gugatan-gugatan.
Dalam hal ini, Kades Talok H Samudi melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) pada tanggal 14 Desember 2023 telah menggugat Inspektorat Bojonegoro ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan nomor perkara 65 dan 66/Pdt.G/2023 PN BJN.
