Kamis, Januari 16, 2025

Kampanye Terakhir Pilkada Kabupaten Klaten

Must Read
Pitut Saputra
Pitut Saputrahttps://metropagi-news.weeblysite.com/
https://pitut-saputra.weeblysite.com/

KLATEN-METROPAGINEWS.COM ||

Pasangan Calon Bupati Klaten Hamenang – Benny, Menggelar kampanye terakhir serentak di 5 Dapil Pemilihan Kabupaten Klaten, ( 23/11/2024 ) dengan kegiatan senam bersama dan panggung hiburan rakyat yang terbuka untuk umum, adapun 5 Dapil tersebut yakni :

Dapil 1 Kabupaten Klaten meliputi Wilayah Daerah Pemilihan Kecamatan/ Desa/Kelurahan ( Wedi – Kebonarum – Ngawen – Kalikotes – Klaten Utara – Klaten Tengah & Klaten Selatan ).

Dapil 2 meliputi Wilayah Daerah Pemilihan ( Prambanan – Gantiwarno – Jogonalan – Manisrenggo – Karangnongko & Kemalang ).

Dapil 3 meliputi Wilayah Daerah Pemilihan ( Polanharjo – Karanganom – Tulung & Jatinom ).

Dapil 4 meliputi Wilayah Daerah Pemilihan ( Ceper – Juwiring – Wonosari & Delanggu ).

Dapil 5 meliputi Wilayah Daerah Pemilihan ( Bayar – Cawas – Trucuk – Pedan & Karangndowo ).

Asna salah seorang relawan dari pasangan Cabup tersebut ( 22/11/2024 ) mengatakan bahwa kegiatan di Lapangan Merdeka Delanggu ini adalah merupakan kampanye terakhir, sebelum masuk pada masa tenang, itu terbuka untuk umum mas besok liat saja, tapi acaranya pagi senam massal bersama, dan ada juga panggung hiburan katanya pada wartawan sembari menunjukkan pamflet kegiatan, semua Dewan Partai Pengusung Dapil 4 pasti hadir mas karena ini acara terakhir, dan untuk Delanggu sendiri yang masuk Dapil 4, mudah mudahan banyak yang hadir mas besok, aman dan kondusif lah pungkasnya.

Hamenang Cabup Klaten 2024 sekaligus Wakil Ketua DPC PDI P Klaten
Hamenang Cabup Klaten 2024 sekaligus Wakil Ketua DPC PDI P Klaten

Di dalam salah satu platform online, Hamenang Wajar Iswoyo S.I.Kom ( 22/11/2024 ) menginformasikan terkait kegiatan pelaksanaan kampanye serentak di 5 Dapil tersebut, sembari menghimbau pada para relawan dan simpatisan pendukungnya untuk tertib berlalu lintas pakai helm, surat lengkap dan tidak pakai knalpot brong, dalam himbauannya di salah satu platform media online.

Sementara terpisah jauh jauh hari pada saat awal pengambilan nomor kontestan pemilihan Calon Bupati Klaten, Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., telah menghimbau seluruh tim pasangan calon ( paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 untuk menjaga keamanan dan mentaati aturan selama pelaksanaan proses Pilkada 2024, kemudian dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Klaten, Minggu ( 22/09/2024 ) Kapolres juga menyoroti potensi provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab selama kegiatan yang berlangsung.

Kapolres menekankan pentingnya disiplin dalam mengikuti aturan, termasuk larangan penggunaan knalpot brong yang sering menimbulkan keluhan warga, ” Kami sudah mengimbau semua paslon agar tidak menggunakan knalpot brong, jika masih ada yang melanggar, tetap akan kami tindak tegas, Kami ingin situasi tetap kondusif, ” tambahnya.

Ilustrasi Tugu Knalpot Brong hasil gambar komputer memakai tekhnologi Ai
Ilustrasi Tugu Knalpot Brong hasil gambar komputer memakai tekhnologi Ai

Kapolres menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan tim gabungan dari Polres Klaten dan bersiap untuk mendeteksi penggunaan knalpot brong sebelum acara dimulai, Tim deteksi akan bergerak lebih awal agar lokasi sudah bebas dari knalpot brong saat acara berlangsung, jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Ir. Primus Supriono, S.TP., ( 22/09/2024 ) juga mendukung penuh upaya pengamanan yang dilakukan oleh Polres dan TNI, dalam kesempatan pertemuan saat itu

Peraturan terakhir penggunaan knalpot brong juga telah jelas di paparkan dalam Undang Undang, bahwasanya pengguna knalpot brong bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) Pasal 285 Ayat (1).

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kampanye terakhir ini dari pamflet kegiatan yang tersebar memang di adakan di beberapa tempat terpisah secara serentak pada esok hari, dan sore tadi para pedagang disekitaran Lapangan Merdeka Delanggu sendiri saat di tanyakan terkait kegiatan tersebut, ( 22/11/2024 ) rata rata mereka menyambut gembira, karena kan jarang jarang ada acara di lapangan mas, apalagi Lapangan Merdeka ini, semoga tidak hujan dan dagangan juga ikut laris dengan adanya kegiatan itu, papar Bu Trimbil pada Wartawan ( 22/11/2024 ), dia memang membuka lapak soto di pojok barat Lapangan Merdeka Delanggu tersebut, dia juga menambahkan semoga kampanye berlangsung lancar dan tidak mengganggu kenyamanan warga dengan bisingnya knalpot brong ya mas.

Nampak dari kejauhan para crew panggung sudah bersiap untuk acara senam massal esok hari ( 23/11/2024 )
Nampak dari kejauhan para crew panggung sudah bersiap untuk acara senam massal esok hari ( 23/11/2024 )

Sedari sore memang sudah terlihat aktivitas para crew panggung tengah mempersiapkan perlengkapan guna acara pada sabtu pagi ( 23/11/2024 ) tersebut, karena disamping senam massal juga akan ada panggung hiburan rakyat, karenanya mereka sudah mempersiapkan lebih awal sebab acaranya sabtu pagi jam 07.00 Wib.

 

Latest News

Reses Anggota DPRD Bangka Tengah dari Partai Gerindra

BANGKA TENGAH - METROPAGINEWS.COM || Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di Bangka Tengah khususnya Dapil 2 yaitu di Kecamatan...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463