KUPANG — METROPAGINEWS.COM || Setelah hampir dua tahun terombang-ambing dalam proses hukum yang berliku, kasus pencurian 400 bibit pisang Cavendish milik Yohanes Yap akhirnya akan memasuki tahap persidangan. Namun, alih-alih lega, sang korban justru menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penegak hukum yang dinilainya tidak berpihak kepada keadilan.
Dalam konferensi pers yang digelar Yohanes di bilangan Kota Kupang, Rabu (16/4), ia secara blak-blakan menyebut ada ketidakadilan dan dugaan intervensi politik dalam penanganan kasusnya.
Betapa tidak, dari lima orang yang secara terang-terangan mengambil bibit dari lahannya di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, satu-satunya tersangka justru Gasper Tipnoni (GT), orang yang hanya menyampaikan informasi bahwa bibit tersebut milik Yohanes.
“GT hanya diminta bantu oleh Kadis Pertanian untuk mencarikan bibit. Dia bukan yang angkut, bukan yang suruh ambil. Tapi malah dia yang jadi tersangka tunggal. Yang lainnya, yang jelas-jelas ambil bibit di lahan saya, justru bebas,” ujar Yohanes dengan nada getir.
Yohanes bahkan menyebut nama-nama pelaku yang hingga kini belum tersentuh hukum, antara lain RM, adik dari mantan Bupati Kupang Korinus Masneno, serta Rudi Saluk, orang kepercayaan CV Alamis – perusahaan pemenang tender proyek pengadaan bibit. Selain itu, ada juga sopir dan dua kernet truk yang mengangkut bibit tersebut.
Ia mempertanyakan penggunaan Pasal 362 junto 55 KUHP oleh pihak kepolisian yang mengatur tindak pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. “Kalau pelakunya cuma satu, pasal itu jadi tidak relevan. Apa kita sekarang pakai ilmu sulap dalam hukum?” sindirnya.
Tak berhenti di situ, Yohanes juga menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menambah pasal dari pencurian dan atau penipuan/penggelapan (Pasal 378 KUHP). Padahal, menurutnya, yang dilaporkan tindakan pidana pencurian karena peristiwa tersebut murni pengambilan barang tanpa izin.
“Bukannya tambah tersangka, malah tambah pasal penipuan yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang dilaporkan. Kalau seperti ini, masyarakat wajar berpikir bahwa hukum sekarang lebih sibuk melindungi orang dekat kekuasaan daripada menegakkan keadilan,” tegasnya.
Merasa dipermainkan oleh proses hukum, Yohanes mengirimkan surat pengaduan resmi ke Jaksa Agung RI pada 21 November 2024. Surat itu ditembuskan ke Kemenko Polhukam, Komisi Kejaksaan, JAM Pidum, JAM Pidsus, hingga Kejati NTT. Ia juga menyerukan agar aparat menindaklanjuti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit yang menurutnya penuh kejanggalan.
Meski sidang akhirnya akan dimulai, Yohanes belum sepenuhnya percaya bahwa pengadilan akan menghadirkan keadilan sesungguhnya. “Saya hanya rakyat kecil. Tapi saya percaya hukum harusnya berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Kalau mencuri rame-rame, ya proses semua, bukan satu,” pungkasnya.***
Reporter: Alberto L


Komentar Klik di Sini