BerandaPeristiwaKasus Susi Purwanti  di Swalayan Hasbuna Resmi Damai, Laporan di Polda Jateng ...

Kasus Susi Purwanti  di Swalayan Hasbuna Resmi Damai, Laporan di Polda Jateng  Dicabut

SEMARANG – METROPAGINEWS.COM || Perkara terkait meninggalnya Susi Purwanti di Swalayan Hasbuna, Semarang, berakhir dengan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum.Kamis (7/9/2026).

 

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum pihak pelapor dari LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, SE, SH, menyampaikan bahwa laporan polisi telah resmi dicabut pada 31 Agustus 2026 setelah kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian.

 

“Alhamdulillah hari ini kami dari LBH Mukti Pajajaran sudah mencabut laporan di Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng. Kami bersama keluarga almarhumah Susi Purwanti sudah membuat akta perdamaian. Tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari,” ujar Andreas saat ditemui di Semarang.

 

Menurut Andreas, keputusan berdamai ditempuh demi kebaikan bersama agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dalam proses hukum. Ia juga mengapresiasi itikad baik keluarga almarhumah dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

 

Perwakilan keluarga Susi Purwanti juga menyatakan telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

 

“Kami keluarga sudah ikhlas dan memaafkan. Ini musibah, kami serahkan semua kepada Tuhan. Dengan adanya perdamaian ini semoga semua pihak bisa tenang,” kata perwakilan keluarga Susi Purwanti.

 

Dari pihak Swalayan Hasbuna, manajemen menyampaikan duka cita atas meninggalnya Susi Purwanti. Manajemen juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanan.

 

“Kami dari manajemen Hasbuna turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhumah Susi Purwanti. Ke depan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar perwakilan manajemen Hasbuna.

 

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan, perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan oleh pihak pelapor. Penyelesaian secara damai ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan memberikan ketenangan bagi seluruh pihak.

 

Keluarga almarhumah maupun pihak manajemen Hasbuna kini berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bersama dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

(AZz)

Komentar Klik di Sini