KLATEN – METROPAGINEWS.COM || PK Bapas dan Taruna Poltekimipas hadiri Sidang TPP Lapas Klaten untuk kawal usulan program integrasi; kegiatan diikuti pihak terkait dan diarahkan secara virtual oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.Kamis (16/7/2026)
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Nisa Nur, bersama tiga Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekimipas) mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten.Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Layanan Pemberian Hak Bersyarat.

Sidang TPP dipimpin oleh Ketua Tim TPP Lapas Klaten, Tri Atmadjanti, dan diikuti oleh berbagai pihak terkait, antara lain Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Klaten, anggota Tim TPP, tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Asesor Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan, tiga Taruna Poltekimipas, serta tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beserta keluarga atau penjamin mereka.
Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, yang diwakili oleh Nadzif Ulfa (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah). Dalam arahannya, Nadzif Ulfa menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang harus dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh seluruh pihak, baik petugas pemasyarakatan maupun WBP.
“Pemberian integrasi berupa Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat bukan berarti WBP telah bebas murni. WBP tersebut tetap memiliki kewajiban menjalani program pembimbingan di Bapas hingga masa pembimbingan berakhir. Karena itu, manfaatkan masa ini untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat, membangun kembali hubungan yang baik dengan keluarga, beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggal, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” ujar Nadzif Ulfa.
Nisa Nur dari Bapas Klaten juga menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan pendampingan yang maksimal kepada setiap WBP yang memperoleh hak integrasi, mulai dari proses wajib lapor hingga pembinaan berkelanjutan untuk memastikan mereka dapat beradaptasi dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat tata kelola layanan pemberian hak bersyarat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan WBP. Sinergi erat antara Lapas, Bapas, dan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah diharapkan mampu memastikan setiap WBP yang memperoleh hak integrasi siap kembali ke tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan secara konsisten, sehingga dapat menjadi pribadi yang produktif dan taat hukum.
Sinergi antara berbagai pihak dalam Sidang TPP menjadi kunci keberhasilan program integrasi bagi WBP. Semoga setiap WBP yang mendapatkan kesempatan ini dapat menjalankan kewajiban dengan baik dan kembali menjadi bagian yang positif bagi masyarakat.
( Desi )


Komentar Klik di Sini