JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Pemerintah resmi Menerbitkan Revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi itu dituangkan dalam Permendag No 31 Tahun 2023.
Dengan demikian, Pemerintah resmi Melarang Media Sosial (medsos) beroperasi sebagai E-Commerce di Dalam Negeri. Seperti yang selama ini dipraktikkan oleh TikTok Shop. Jakarta. 27/9/2023.
Dalam Konferensi Pers, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendagri), Zulkifli Hasan (Zulhas), menuturkan, Permendag baru itu merupakan Amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk Meningkatkan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Pelaku Usaha di Dalam Negeri.
“Selama ini, Perkembangan Perdagangan Sistem Platform Digital begitu Cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita Atur”. Ucap Kemendagri
Diketahui, hal ini dikarenakan Viralnya diberbagai Platform Media Sosial dan Hasil Sidak dari Menteri Perdagangan terkait sepinya Pasar Tanah Abang. Pasar Terbesar di Asia tersebut, nampak sepi dan ditinggal Pengunjung.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
“Negara lain Melarang, kita Mengatur. Persaingan Fair dan Adil, bukan Bebas. Medsos sekaligus E-Commerce tak memiliki Izin di Indonesia”. Imbuh Mendagri.
Tak jarang pula, dari Potongan Video yang tersebar di Media Sosial menunjukkan Ruko-ruko yang tutup atau disewakan/dijual oleh para Pemiliknya. Tak ayal keadaan ini menjadi perbincangan banyak Pihak. Dan juga jeritan para Pedagang di Tanah Abang.
Perlu diketahui, menurut para Pedagang di Tanah Abang, sepinya Pengunjung karena Peralihan Pengunjung Belanja melalui Media Sosial Online salah satunya adalah Tiktok Shop. Menurut para Pedagang Tanah Abang, beralihnya masyarakat ke Media Online karena jauhnya Range Harga yang tersedia di Platform Media Sosial tersebut. Bahkan perbedaan Harganya nampak hingga 60-80%.
Hal tersebut menurut para Pedagang, membuat masyarakat lebih Nyaman membeli Online ketimbang Offline meskipun harus diakui ketika Pengiriman ada saja Barang tak sesuai dengan yang ada di Platform tersebut.
Warganet berpendapat, semoga Solusi dari Pemerintah dengan Permendag ini bisa menjadi Solusi atas keluhan para Pedagang tak hanya di Tanah Abang tapi diseluruh Indonesia. Tapi, Warganet pun berharap Pemerintah Adil karena tak sedikit masyarakat juga menjadi Penjual di Media Sosial E-Commerce. Karena mereka yang berjualan Online atau bisa juga Reseller tak sedikit menjual Online karena mahalnya Sewa Ruko. Jadi dengan menjadi penengah tersebut, Warganet pun berharap tidak ada yang merasa dirugikan atau di Anak Tirikan. Maulana Yusuf.
(Sam MPN)