CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Insiden tidak mengenakkan dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan proyek pembangunan di Desa Boja, Kecamatan Mejenang, Kabupaten Cilacap, Senin (29/9/2025). Alih-alih mendapatkan informasi, para jurnalis justru diduga menerima perlakuan yang merendahkan dari Kepala Desa Boja.
Menurut keterangan sejumlah awak media, Kepala Desa secara terbuka menuding kedatangan wartawan ke lokasi proyek hanya untuk meminta uang. Ucapan itu sontak memicu kekecewaan para jurnalis yang menilai pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari seorang pejabat publik.
“Apa urusan orang media datang ke pekerjaan di Desa Boja, yang nyuruh ke proyek siapa. Cuma mau minta uang saja kan,” demikian ucapan Kepala Desa sebagaimana ditirukan jurnalis di lokasi.
Serangan terhadap Integritas Pers
Tudingan tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan yang memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers tidak hanya berhak mencari dan menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi jalannya pembangunan, termasuk penggunaan dana desa.
Pernyataan yang terkesan menutup akses informasi itu menimbulkan spekulasi publik mengenai transparansi pengelolaan proyek desa. Sikap Kepala Desa dianggap sebagai bentuk “alergi terhadap pengawasan” yang justru memperkuat kecurigaan adanya persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dimensi Hukum
Secara regulasi, dugaan penghalangan kerja wartawan dapat dikategorikan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers.
Tuntutan Jurnalis
Para wartawan yang hadir mendesak agar Kepala Desa Boja menghormati tugas pers sebagai pilar keempat demokrasi. Mereka juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Sejumlah jurnalis bahkan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada Dewan Pers agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Tim Redaksi)
Komentar Klik di Sini