Oku Sumatera Selatan – metropaginews.com || Unit PPA Polres Oku Polda Sumsel dipimpin Ipda Ahmad Astian telah menangkap tersangka SAP (25) yang telah melakukan pemerkosaan terhadap sepupu sendiri korban berinisial DMA (15), selasa (7/2/2023)

Dari hasil kronologis, pada bulan november 2022 sekira pukul 23.00 wib saat itu korban menginap dirumah tersangka yang mana tersangka merupakan sepupu nya.
Tersangka tiba-tiba masuk kedalam kamar yang mana korban berada dalam kamar tersebut, kemudian tersangka dengan cara memaksa dan membungkam mulut korban dan merudapaksa seorang wanita dibawah umur yang merupakan sepupunya sendiri.
Akhirnya korban tidak dapat melawan, sehingga tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumah tersangka di kelurahan kemelak kecamatan Baturaja timur, Kab Oku.
Atas peristiwa itu, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Oku, sehingga kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan dibawah umur ini dapat diungkap.
Menurut Kapolres Oku, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menuturkan, tersangka SAP sudah diamankan di Polres Oku, dan di jerat dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)
Reporter : Budi Utomo


Komentar Klik di Sini