Selasa, Oktober 8, 2024

Mustar Ishak, Meminta Polisi Menetapkan Direktur CV. Gaotama Sebagai Tersangka

Must Read
LUBUK LINGGAU – METROPAGINEWS.COM || Perihal ini ialah buntut dari kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh dua oknum pengurus koperasi Sugi Jaya Mandiri, yang mana dari kasus tersebut dua (2) oknum pengurus koperasi Sugi Jaya Mandiri itu, Divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota lubuk Linggau, satu (1) tahun enam (6) bulan penjara, karena telah terbukti dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini, selasa (5/3/2024).
Lebih jauh, sebagaimana dibacakan dalam putusan Hakim bahwa Sdr Hijrah Alam Bintoro (ketua Koperasi Sugi Jaya Mandiri – Red) ialah orang yang menyuruh melakukan pemalsuan surat tersebut.
Kemudian sengaja digunakan oleh Sdr. Hijrah Alam Bintoro bersama pihak CV. Gaotama mendapatkan keuntungan untuk Sdr. Hijrah Alam Bintoro sebesar Rp. 80.000.000.,00 sebagai fee
Maka dari itu Mustar Ishak (Edo) Direktur PT. Sumatera Agro Teknik, dia mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan Sdr. Hijrah Alam Bintoro ( ketua koperasi Sugi Jaya Mandiri ) dan Direktur CV. Gaotama sebagai tersangka, sebagaimana dijelaskan hakim dalam pembacaan putusan.
Mustar Ishak, Meminta Polisi Menetapkan Direktur CV. Gaotama Sebagai Tersangka
Mustar Ishak, Meminta Polisi Menetapkan Direktur CV. Gaotama Sebagai Tersangka
BACA JUGA : Cegah TPPO, Imigrasi Malang Bentuk Desa Binaan
“Sebagaimana dibacakan dalam putusan hakim siang tadi (5/3) bahwa Sdr. Hijrah Alam Bintoro berdasarkan keterangan para terdakwa merupakan orang yang menyuruh melakukan pemalsuan surat tersebut.
Kemudian sengaja digunakan oleh sdr. Hijrah Alam Bintoro bersama pihak CV Gaotama dan mendapatkan keuntungan untuk Sdr. Hijrah Alam Bintoro sebesar Rp. 80 juta sebagai fee.
Maka saya akan mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan Sdr. Hijrah Alam Bintoro dan Direktur CV. Gaotama sebagai tersangka, sebagaimana dijelaskan hakim dalam pembacaan putusan, “Ujarnya.
(Wardani)

Facebook Comments

Latest News

Pemkab Pulang Pisau Melaui Dinkes Menggelar Acara Orientasi Kompensasi Dasar Kader Posyandu 

PULANG PISAU-METRO PAGI MEWS.COM || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), menggelar acara Orientasi Kompetensi Dasar...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427