Ditengah upaya memperkuat keadilan restoratif di masyarakat, Polsek kedungkandang berhasil menyelesaikan sebuah perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai yang dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, melalui proses Restorative Justice di ruang Restorative Justice Polsek kedungkandang, dengan melibatkan pelapor dan terlapor, serta keluarga dan tokoh masyarakat sebagai saksi, dapat respon baik, dari beberapa warga kedungkandang.
Crispus Laidat (pelapor) dan Syarofah (terlapor), kedua belah pihak bersepakat laporan yang di lapor kan ke polsek kedungkandang, diselesaikan secara kekeluargaan, karna pihak terlapor merasa telah memperoleh keadilan, dengan dikembalikannya 1 unit sepeda motornya, kedua belah pihak mufakat masalahnya yang di laporkan di Mapolsek kedungkandang dianggap selesai dan tidak ada penuntutan yang lain ke tingkat hukum manapun. Isi surat kesepakatan penyataan kedua belah pihak, ucap Hasan salah satu keluarga terlapor.
Bukan gadai tapi sewa, cuma setoran uang sewanya telat, stelah di jelaskan kepemilik motornya oleh keluarga kami, akhirnya Crispus L (pemilik motor), tau kalo hal itu hanya kesalahpahaman, musyawarah mufakat dengan terlapor, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan dan proses hukum untuk tidak dilanjutkan.
Agar tidak ada yang dirugikan, kami ganti rugi atau bayar sewa motor tersebut, dihitung 1 bulan 14 hari, sesuai lama motor tersebut dipakai, kami bersyukur jalan kekeluargaan dalam penyelesaian nya, saat awak media tanya, tentang isu adanya bayar ke petugas, gratis tanpa biaya kalo ke petugas polsek, hanya bayar sewa motornya saja, itupun bayar ke pemilik motor, bukan ke petugas,. Papar nya.
Intinya soal isu yang beredar itu, cuma isu bukan fakta, lawong kami yang ngalami kok, masak kami salah, meminta maaf dan ganti rugi biaya sewa kepada pemiliknya,. Tegasnya.
Penerapan Keadilan Restoratif, Tujuan dari restorative justice tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ucap kanit reskrim polsek kedungkandang.
Namun tentunya, syarat-syarat nya juga harus terpenuhi untuk bisa menerapkan restorative justice, pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, yaitu terdapat kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana.
Kedua belah pihak berunding sendiri dan mufakat, diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Klo terkait isu adanya pungutan biaya oleh petugas dalam penanganan perdamaiannya, silahkan tanyakan saja kepelapor dan terlapor atau yang bersangkutan langsung, kami hanya memfasilitasi, dari pihak polsek kami pastikan tidak ada pungutan biaya apapun. Pungkasnya.
Reporter : Azz dan Tim