MALANG – METROPAGINEWS.COM || Konflik lahan di kawasan KHDPK RPH Kalipare, Kabupaten Malang, kembali memanas. Setelah sebelumnya muncul polemik dugaan penebangan tanaman tebu milik petani, kini persoalan baru mencuat terkait klaim kepemilikan lahan garapan yang diduga hanya berdasarkan transaksi jual beli antarwarga tanpa mekanisme resmi.Senin (11/5/2026).
Pengurus LMDH Wonoasih menegaskan bahwa tidak semua orang dapat langsung menggarap lahan kawasan hutan. Seluruh proses, menurut mereka, harus melalui prosedur dan pendataan resmi.
Slamet, salah satu pengurus LMDH Wonoasih, mengatakan pihaknya tengah melakukan penertiban besar-besaran terhadap penggarap lahan maupun keanggotaan LMDH yang selama ini dinilai tidak tertata.
“Sejak struktur baru terbentuk pada September 2025, kami melakukan penertiban penggarap, pengelolaan lahan, dan validasi anggota. Sebelumnya memang banyak persoalan administrasi yang semrawut,” ujarnya.

Menurutnya, validasi dilakukan berdasarkan data Kulin KK yang telah diterbitkan sebelumnya guna mencegah munculnya klaim liar atas lahan kawasan hutan.
Ia mencontohkan kasus seorang warga bernama Marsum yang mengaku memiliki lahan garapan setelah membeli dari warga lain. Namun setelah dilakukan pengecekan, nama Marsum tidak tercatat dalam data Kulin KK maupun daftar anggota LMDH Wonoasih.
“Untuk sementara belum kami izinkan menggarap karena masih perlu validasi. Kalau semua orang yang datang mengaku punya lahan langsung diperbolehkan, nanti akan makin kacau,” tegasnya.
LMDH Wonoasih juga mengaku telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Malang guna mengantisipasi konflik yang lebih luas.
Di sisi lain, Mat Nur, pihak yang disebut menjual lahan kepada Marsum, membenarkan adanya transaksi tersebut. Ia mengaku menjual lahan itu seharga Rp10 juta.
“Benar, Marsum membeli dari saya Rp10 juta. Saya dulu membeli dari Surani, mertuanya Kabul, seharga Rp2 juta,” kata Mat Nur.
Namun saat ditanya apakah transaksi itu diketahui pengurus LMDH saat itu dan mengapa tidak tercatat dalam administrasi resmi, Mat Nur tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, petugas CDK Malang, Wiwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki lahan atau hak garap di kawasan KHDPK.
Ia menjelaskan bahwa sejak April 2025, melalui Permen Nomor 149 Tahun 2025, wilayah KHDPK tidak lagi menjadi kewenangan Perum Perhutani. Meski demikian, pengelolaan lahan tetap harus mengikuti mekanisme resmi melalui SK Kulin KK dan kelembagaan LMDH.
“Jangan mudah percaya kalau ada yang mengaku punya lahan atau hak garap. Semua harus melalui mekanisme yang sah. Kalau ada persoalan, sebaiknya dimusyawarahkan dengan melibatkan Muspika agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal,” jelasnya.
Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Setelah sebelumnya terjadi polemik penebangan tanaman tebu milik petani, kini muncul lagi klaim lahan yang diduga berasal dari transaksi bawah tangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebagian warga menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kekacauan administrasi untuk mengambil keuntungan dan memicu kegaduhan di wilayah Kalipare.
Di tengah keresahan warga, aparat penegak hukum juga dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka. Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Kalipare belum memberikan keterangan terkait berbagai laporan yang berkembang di masyarakat.
Warga pun mempertanyakan transparansi penanganan kasus tersebut, terutama setelah muncul kabar bahwa petani yang sebelumnya mengaku menjadi korban pengrusakan dan percobaan pencurian tanaman justru disebut-sebut menjadi pihak terlapor.
Karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil agar konflik lahan di Kalipare tidak terus meluas dan memicu gesekan sosial yang lebih besar. (AZz).


Komentar Klik di Sini