SUKOHARJO – METROPAGINEWS.COM || PK Bapas Klaten lakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap tersangka pelajar di Polres Sukoharjo sebagai kasus perdana penerapan KUHP baru, dengan tujuan memberikan rekomendasi berbasis data untuk proses hukum yang adil dan berorientasi pembinaan.Jumat ( 24/4/2026)
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Kelas II Klaten, Hasan Asngari, melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tersangka dewasa berinisial RRM (18 tahun), yang berstatus sebagai pelajar SMK di daerah Sukoharjo. Kegiatan penggalian data dan informasi ini dilaksanakan di Polres Sukoharjo pada Kamis (23/04/2026), sebagai bagian dari proses hukum yang menjadi salah satu kasus perdana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Berdasarkan informasi awal, RRM diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (26/02/2026), sekitar pukul 22.00 hingga 23.18 WIB, bertempat di Dukuh Sawahan RT 01/RW 19, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kegiatan Litmas ini, Hasan Asngari melakukan pengumpulan berbagai data dan informasi secara mendalam terkait latar belakang pribadi tersangka, mulai dari kondisi keluarga, ekonomi dan sosial, pendidikan, hingga lingkungan sekitar. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi RRM, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif dan komprehensif.
“Melalui penggalian data ini, kami berupaya memberikan gambaran yang utuh agar rekomendasi yang disusun benar-benar tepat sasaran dan dapat menjadi pertimbangan dalam setiap proses hukum yang dijalani tersangka, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, serta peluang pembinaan ke depan,” ujar Hasan.
Hasil dari kegiatan Litmas ini nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi yang berfungsi sebagai dasar pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan pembinaan yang lebih konstruktif – terutama mengingat usia tersangka yang masih tergolong muda dan masih aktif sebagai pelajar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam memberikan pertimbangan profesional yang berbasis data faktual. Dengan pendekatan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan serta pembinaan bagi para pelaku yang masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri.
Penerapan KUHP baru menjadi momentum penting untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan konstruktif dalam sistem peradilan pidana. Melalui Litmas yang komprehensif ini, kita berusaha memastikan bahwa setiap proses hukum tidak hanya memenuhi aspek keadilan formal, tetapi juga memberikan ruang bagi perbaikan diri dan peluang untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
( Desi )


Komentar Klik di Sini