SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT HDS di Kabupaten Simalungun menuai sorotan.
Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, serta disinyalir melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 98 Tahun 2013 terkait usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi METROPAGINEWS.COM bersama LSM DPP-PPLH (Dewan Pimpinan Pusat Pengamat Pembangunan Lingkungan Hidup). Sabtu (10/1/2026).
Dari hasil investigasi, PT HDS disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait pendirian dan operasional PKS.
Masyarakat sekitar lokasi pabrik mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun tanda tangan, sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan sebelum pendirian PKS di wilayah permukiman.
Warga juga menyatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) terkait rencana pembangunan pabrik tersebut.
Padahal, sesuai ketentuan, proses perizinan AMDAL atau UKL-UPL wajib melalui tahapan pengujian dan BLH harus mengumumkan rencana pendirian pabrik kepada masyarakat setempat paling lambat tiga bulan sebelum izin diterbitkan.
Selain itu, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) memiliki kewenangan untuk membatalkan atau tidak menerbitkan berbagai izin usaha, seperti SITU, SIUP, SKITU, dan izin lainnya, apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan hukum.
Lebih lanjut, PKS yang tidak memiliki kebun inti dinilai melanggar Permentan RI Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 10 dan 11, yang menyebutkan bahwa Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) hanya dapat diberikan apabila perusahaan memiliki minimal 20 persen bahan baku dari kebun sendiri, sementara kekurangannya dipenuhi melalui kemitraan berkelanjutan dengan kebun masyarakat atau perusahaan perkebunan lain.
LSM DPP-PPLH dan masyarakat setempat juga menilai lokasi pendirian PKS tersebut tidak layak, karena berdekatan dengan permukiman warga dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Apabila benar PT HDS tidak memiliki izin resmi, kami bersama masyarakat Siantar Simalungun akan berjuang membongkar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut,” tegas perwakilan LSM.
Masyarakat mendesak pihak perusahaan agar membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna memastikan apakah PKS tersebut legal atau ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HDS belum memberikan keterangan resmi dan dinilai tertutup terhadap masyarakat maupun publik.
(S. Situmeang, ST)


Komentar Klik di Sini