Oku, Sumatera Selatan -metropaginews.com || Seorang pria di Kabupaten Oku, Sumatera Selatan, YP (46) tega memperkosa anak tirinya berinisial DP yang masih berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Menurut keterangan Polisi, Berdasarkan kronologis, terduga pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya tersebut diawali terjadi pada hari minggu tanggal 16 Januari 2022 di Pondok Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku mengajak anak tirinya itu untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan menarik korban DP kedalam pondok yang pada saat kejadian, ibu dan adik kandung korban sedang tidak berada di pondok.
Saat itu, kediaman rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk membekap DP, dan Gadis kecil tersebut tak bisa melawan karena dibawah ancaman. Hingga akhirnya aksi pemerkosaan itu terus terjadi secara berulang.
Pada saat kejadian, korban menolak ajakan tersangka YP yang merupakan ayah tiri korban tersebut, akan tetapi pelaku mengancam kepada korban jika tidak mau menuruti kemauannya untuk berhubungan badan, pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban. Dan akibat dari ancaman dan tekanan ayah tirinya tersebut, korban yang masih berusia 14 tahun itu ketakutan, hingga akhirnya pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan tersebut berulang kali hingga membuat korban hamil hingga melahirkan.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban curiga atas hal tersebut, lantas membawa DP ke bidan Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku untuk mengetahui usia kandungannya, hingga akhirnya ibu korban mengetahui bahwa anak kandungnya telah berbadan dua hingga memasuki usia 8 bulan kehamilan. Rabu (4/1/2023).
Dari keterangan saksi berinisial TT, yang sekaligus mendampingi pelaporan ke kantor Polisi, Ia mengajak korban dan ibu korban untuk melapor ke Polsek Lubuk Batang, dan selanjutnya petugas Polsek lubuk batang mengarahkan laporan nya ke unit PPA Polres oku untuk di tindak lanjuti.
Sesuai dengan bukti laporan : LP / I / I / 2023 / SPK Oku, tanggal 2 Januari 2023, indentitas pelapor atas nama Mas Rohani binti Latihan
Menindak lanjuti laporan tersebut unit PPA Polres Oku segera melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, kemudian unit PPA bersama dengan team Resmob Singa Ogan Polres Oku yang di pimpin oleh Ipda Ahmad Astisn, S.E., berhasil menangkap pelaku YP di desa merbau kec. Lubuk Batang Kab. Oku – Sumatera Selatan.
Menurut kapolres Oku, AKBP Danu Agus Purnomo, S. I. K, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar zulkarnain, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Oku AKP Syarifuddin, S.H., menyampaikan, bahwa pelaku YP sudah di amankan bersama barang bukti berupa pakaian korban, dan di bawa ke Polres Oku untuk proses lebih lanjut.
Pelaku YP dapat di jerat dengan Pasal 81 Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama15 tahun.
Saat ini, YP mendekam di sel tahanan Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. (*)
Reporter : Budi Utomo