BerandaDaerahSatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp2 Miliar

Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp2 Miliar

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria berinisial F dan B yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemantauan petugas.

“Peredaran dilakukan dengan modus berpindah-pindah tempat. Awalnya target berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat dilakukan penyelidikan, target berpindah ke wilayah Cempaka Putih, kemudian berpindah lagi ke daerah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat,” ujar AKP Trendy Habibie dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas mengetahui target berinisial B sedang bersama rekannya berinisial F. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka F.

Dalam pemeriksaan awal, F mengakui bahwa dirinya melakukan peredaran narkotika bersama B. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka B.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua kantong paper bag berisi 11 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp2 Miliar
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian ditemukan satu tas warna hitam yang di dalamnya terdapat dua kantong paper bag berisi 11 paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.072,17 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam,” jelas Habibie.

Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh arahan dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut diperoleh dengan sistem tempel di kawasan SPBU Cempaka Putih.

Para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang tidak mereka kenal di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Saat ini, satu orang DPO masih dalam pengejaran petugas.

AKP Trendy Habibie menambahkan, kedua tersangka mengaku telah dua kali menerima dan mengantarkan narkotika jenis sabu. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan sejumlah uang apabila berhasil menyelesaikan tugas tersebut.

“Kedua tersangka mengaku sudah dua kali menerima dan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan imbalan uang apabila pekerjaan tersebut selesai. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang Bukti yang Diamankan

* 1 paket plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan kode huruf A seberat 1.044 gram bruto.
* 10 paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan kode angka 1 sampai 10 seberat 1.028,17 gram bruto.
* Total barang bukti sabu seberat 2.072,17 gram bruto.
* 3 unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Tjip)

Komentar Klik di Sini