SlMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Simalungun sedang bersiap untuk perubahan besar dalam struktur pemerintahan desa, dengan diberlakukannya SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) baru. Peraturan Bupati Simalungun Nomor 39 Tahun 2024 mewajibkan setiap Nagori memiliki SOTK baru paling lambat pada 3 Januari 2025. Sotk baru
Perubahan ini mengharuskan penambahan satu orang Tungkat Nagori di setiap Nagori, sehingga struktur pemerintahan desa kini terdiri dari 1 (satu) Sekretaris Desa, 2 (dua) orang Kepala Urusan (Kaur), dan 2 (dua) Kepala Seksi (Kasi).
Demikian dikatakan Buyung Irawan Tunjung kepada awak media ini Jumat 20/12.
Namun, Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun mengungkapkan keprihatinan surat Sekretaris Daerah nomor 400.10.2.2/1550/2024 tertanggal 18 Desember 2024 kontradiksi
terhadap “Peraturan Bupati Simalungun nomor 39 tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagori, terutama perubahan Nomenklatur Perangkat Nagori oleh pemerintah daerah Kabupaten Simalungun, belum belum memperhatikan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Jenis desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya akan mempengaruhi nomenklatur perangkat desa di masing-masing Nagori,” ujarnya.
Percepatan penetapan SOTK ini membawa tantangan baru bagi semua pihak, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun. Ketua PABPDSI menekankan pentingnya peran Maujana Nagori dalam menjalankan fungsinya selama proses penetapan SOTK ini.
“Maujana Nagori memiliki peran krusial dalam mengawasi proses penyusunan SOTK yang dilakukan oleh Pangulu,” tegas Ketua PABPDSI. “Mereka berhak menilai rancangan Peraturan Nagori tentang SOTK dan memberikan masukan agar struktur organisasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Nagori.”
Ketua PABPDSI mengajak Maujana Nagori untuk tetap aktif dalam proses ini dan tidak sekedar formalitas. Mereka harus memahami perubahan yang terjadi dalam SOTK dan menjalankan peran pengawasan dengan cermat agar percepatan penetapan SOTK tidak merugikan kepentingan masyarakat desa.
Percepatan penetapan SOTK ini diharapkan dapat mengakomodir pertambahan anggaran Siltap dan hak-hak lainnya dalam dokumen RKPNagori dan APBNagori Tahun Anggaran 2025. Namun, proses ini tidak boleh mengabaikan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat desa.
Maujana Nagori, sebagai wakil masyarakat desa, berperan penting dalam menjaga agar perubahan struktur organisasi pemerintahan desa ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi semua pihak.
(S.Hadi Purba)