MALANG-Metropaginews.com || Sabtu, 01 Oktober 2022 telah terjadi tragedi suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kanupaten Malang, beginilah pernyataan sikap PWI Malang Raya yang di lansir dari Pilarpos.co.id, Minggu 02/10/2022.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, mengaku sangat prihatin dan menyesalkan soal tragedi suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, sekaligus turut berbelasungkawa, atas jatuhnya ratusan korban yang meninggal dunia, seusai pertandingan Derbi Jawa Timur (Jatim) antara tuan rumah Arema FC menjamu Persebaya Surabaya.01/10/22.
Sedangkan tragedi itu sangat mengerikan, karena ratusan orang meninggal dunia, mulai dari anak-anak, remaja dan orang dewasa. Sehingga kejadian tersebut adalah tragedi kemanusiaan. Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono menyampaikan pernyataan sikap, bahwa sejarah kelam dalam olahraga di Indonesia, bahkan dunia, yang mana telah banyak membawa korban jiwa, tidak hanya korban meninggal dunia saja, namun juga luka-luka. Sedangkan dalam peristiwa tragedi suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, hal ini benar-benar mengundang keprihatinan bagi kita bersama.
Untuk itu, PWI Malang Raya mendesak kepada pihak Kepolisian, untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh penyebab peristiwa tersebut.
“Selain itu, juga sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah, agar terus memperbaiki sistem atau regulasi dalam penyelenggaraan sepak bola di Indonesia. Untuk semua level kompetisi, turnamen maupun pertandingan eksebisi lainnya, agar tidak terulang kembali kejadian di Stadion Kanjuruhan,” paparnya.
Berkaitan dengan tragedi tersebut, PWI Malang Raya juga meminta kepada lembaga atau instansi berwenang, untuk membuka crisis center dan trauma center, pasca peristiwa di Stadion Kanjuruhan.
karena dalam peristiwa tersebut, tidak sedikit penonton yang mengalami trauma. Sehingga harus dibuka posko, agar bisa menampung informasi dari masyarakat Malang Raya, yang kemungkinan menjadi korban, hingga belum teridentifikasi,
“Menurutnya, soal tragedi di Stadion Kanjuruhan, harus menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua,”tuturnya.
Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh, atas penyelenggaraan kompetisi sepak bola tersebut. Pemerintah juga harus bertanggungjawab atas ratusan korban yang meninggal dunia,karena korban yang meninggal dunia itu, diduga akibat lemparan gas air mata oleh aparat keamanan dalam mengamankan para suporter. Padahal, sudah jelas penggunaan gas air mata dilarang oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA). Regulasi yang dikeluarkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” ungkapnya.
Dari peristiwa tersebut, PWI Malang Raya mengecam tindakan represif aparat keamanan, terhadap penanganan para suporter, dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan.
Bahkan patut diduga, sudah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) menanganan penonton sepak bola di dalam stadion,dan PWI Malang Raya, juga mendesak kepada negara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tragedi Stadion Kanjuruhan, yang sudah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan menjadi korban. Negara harus segara membentuk tim penyelidik independen,” ungkapnya.
Selain itu, masih kata Cahyono, pihaknya juga mendesak kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota Kepolisian saat mengamankan Stadion.
Apalagi dalam proses mengamankan pertandingan sepak bola di dalam stadion, sudah diatur dalam beberapa peraturan. Seperti pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara,” ujarnya.
Diakuinya, jika PWI Malang Raya ikut berbelasungkawa, atas jatuhnya ratusan korban suporter Arema yang telah meninggal dunia.
Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosa para suporter yang meninggal dunia, dan semoga bagi yang luka segera diberikan kesembuhan. Dan menerima semua amal ibadah almarhum atau almarhumah, serta menempatkan saudara-saudara kita di sisi Allah SWT,” pungkas (Red Tim) yang memungkasinya.
Reporter : Zaenal A.