Oku, Sumatera Selatan – metropaginews.com || Berdasarkan bukti LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / SEK BATURAJA TIMUR / RES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 02 Januari 2023 pelapor atas nama 1.Ahmad Safrizal (39) 2.Evan Renaldo (35) Polsek baturaja timur ungkap tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Baturaja Timur, AKP. Hamid, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Yendra Aprizal, S.H., dan tim Opsnal untuk segera melakukan penangkapan pada tanggal 5/1/2023 terhadap terlapor SI (43) di Desa Kurup Kec. lubuk Batang kabupaten oku.
Sesuai dari hasil keterangan polisi setelah melakukan penyidikan, bahwa pelaku menjanjikan kepada korban atas AS dan ER untuk bisa masuk bekerja sebagai security di Bank BNI dengan membayar uang sebesar Rp. 7.000.000 per orang.
Setelah kedua korban menyerahkan uang tersebut pada bulan Mei 2022, sampai saat ini korban tidak ada kejelasan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan terlapor, selain dari pada itu, terlapor tidak ada niat untuk mengembalikan uang korban, atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000
Saat ini SI, oknum Guru yang di duga melakukan penipuan tersebut sudah diamankan oleh petugas Polsek Baturaja Timur bersama barang bukti : 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 7.000.000 dari korban AS ke pelaku SI, 4 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000 dari korban ER kepada pelaku SI, 1 lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan “Penyerahan uang tunai dari korban ER kepada pelaku SI sebagai syarat untuk diterima bekerja”.
Kapolres Oku , AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid, S.H., didampingi Kasi Humas, AKP Syarifuddin, S.H., membenarkan atas penangkapan dan penahanan terhadap pelaku berinisial SI, dan di jerat pasal 372 yo 378 KUHP.
Reporter : Budi Utomo


Komentar Klik di Sini