BANYUMAS – METROPAGINEWS.COM || Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di tambang emas ilegal Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Tersangka masing-masing K (40), seorang buruh yang berperan sebagai pemilik modal dan lubang tambang, WI (40), wiraswasta dan pemilik modal serta pemilik lubang, S (72), petani, selaku pemilik lahan.
Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Sedang 1 tersangka masih buron, inisial DR, juga warga Ajibarang, Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang tersebut.
“Modus operandi tersangka yaitu melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas, tanpa izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (28/7/2023) di Polresta Banyumas.
Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain untuk ditambang guna mencari mineral yang diduga mengandung emas.
Penyidik, sebut Kombes Bayu, akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penambangan ilegal ini.
“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya helm warna kuning, 1 set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower, hingga surat-surat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu berpesan, apabila masyarakat mengetahui ada penambangan ilegal di Banyumas, agar melapor ke pihaknya.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.
“Untuk lokasi penambangan tersebut agar dihentikan, dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” ucapnya.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono menyebut, pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) itu sudah lama.
“Kami di pemda bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal itu,” katanya yang juga hadir di Mapolresta Banyumas.
Pihaknya, sebut Sadewo, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang. Dan pihaknya hanya memberikan rekomendasi, dan hingga saat ini belum pernah ada permohonan rekomendasi baik dari warga maupun pihak lain ke pemda terkait pengajuan rekomendasi izin tambang emas.
Seperti diketahui, kecelakaan kerja itu terjadi Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB.
Berdasar laporan itu, Polresta Banyumas telah melakukan berbagai langkah baik bantuan pertolongan kepada 8 korban tertimbun maupun penyelidikan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho menyebut insiden itu sebagai peristiwa memilukan.
“Pandangan kami dari segi hukum, penetapan tersangka yaitu pemilik modal dan pemilik lahan sudah tepat. Perlu dicari lagi siapa pengepulnya,” tandasnya yang juga hadir di sana Mapolresta Banyumas.
Pada konferensi pers tersebut, juga hadir perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Slamet Selatan.
(Estanto)