JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Presiden Jokowi mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No.57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Aturan ini berlaku sejak 25 September 2023.
“Pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 4 ayat 2, dikutip Senin (2/10/2023).
Dalam hal pelaporan lowongan pekerjaan, paling sedikit memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.
Selain itu, diwajibkan pula untuk mencantumkan informasi jabatan meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan. Adapun, pelaporan lowongan pekerjaan tidak dipungut biaya alias gratis.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Jika lowongan kerja sudah terisi, pemerintah juga mewajibkan pemberi kerja untuk melapor kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri juga wajib dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Adapun, sanksi administratif berupa peringatan tertulis akan diberikan kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang telah terisi. Sanksi dapat dijatuhkan oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 17 ayat 2.
Dengan diterbitkannya aturan ini, maka Keputusan Presiden No.4/1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dicabut lantaran tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.
(M. Nur)