MALANG-METROPAGINEWS.COM || Penarikan Sewa Lahan Milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), NOMOR 00084; 00085; 00086; 00092; 00093; 00094; 00095; 00096; 00097; 00098; 00099; 00100. IZIN LOKASI NOMOR : 8120003821147 TANGGAL 14 AGUSTUS 2018 & NOMOR : 503/2/35.07.122/2019 TANGGAL 19 NOVEMBER 2019. PT Wonokoyo Jaya Corporindo
Kepada warga yang diberi hak garap oleh penerima surat kuasa pengelolaan yang diberikan oleh PT Wonokoyo Jaya Corporindo, melalui seorang konsultan sesuai tertulis di SK tersebut yaitu Lutfi Chafidz, SH, dianggap oleh warga tidak sesuai kesepakatan awal dengan warga, kata salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya saat di wawancarai oleh wartawan di rumahnya.Kamis (31/10/2024).
Pada saat dilakukan pertemuan dengan mengundang sekitar 50 warga penggarap lahan,di sampaikan oleh pemegang SK Lutfi Chafidz, lahan wonokoyo seluas 68 hektar boleh digarap dengan catatan bila nanti oleh pihak PT Wonokoyo Jaya Corporindo, lahan itu diperlukan untuk kepentingan Wonokoyo harus mau menyerahkan kembali ke PT Wonokoyo Jaya Corporindo sebagai PT yang punya hak atas lahan tersebut, dan siapapun yang ingin punya hak untuk dapat garapan, harus menyetor KTP, KK, untuk pencatatan data.
Namun setelah warga menggarap lahan itu dengan ukuran setiap penggarap 10×50 di tarik biaya 350 ribu sampai 500 ribu pertahun, anehnya lagi kalau yang terlanjur setor KTP, KK, walau tidak mendapat garapan tetap harus bayar sesuai yang ditentukan.
Pertanyaannya bila penggarap harus bayar segitu, hasilnya dari tanaman dan biaya penanamannya ya habis tanpa sisa, penggarap ya Cuma kerja bakti, apalagi yang harus bayar tanpa dapat garapan sangat merugikan, keluh warga.
“Kami juga sangat geram kepada yang dibawahnya Lutfi Chafidz, meminta uang sewa berlagak seperti preman, arogansi dan sering melakukan intimidasi kalau tidak bayar akan dicoret dari daftar penggarap,” tambahnya.
“Kami sangat berharap apabila di acara jum’at curhat dengan Kapolres Kabupaten Malang, mau mengundang kami agar supaya kami bisa curhat terkait masih banyaknya premanisme diwilayah kami, karna kami menggarap lahan itu hanya untuk makan bukan untuk cari kekayaan, bisa cukup untuk makan saja , kami sudah bersyukur kok. Ya ada saja yang intimidasi, nanti bila warga sudah tidak bisa tahan emosi, takutnya terjadi kericuhan,” ujarnya.
Lebih anehnya lagi, ada salah satu warga yang bisa menggarap cukup luas, lebih dari separuh dari keluasan lahan, dan kalo kami menanyakan tentang ketimpangan penggarapan itu, kok bisa ada yang salah satu warga buat bayar hutang Wonokoyo.
Disisi lain kepala desa Majang Tengah H.Agus Wahyudi SE, saat dikonfirmasi terakit keluhan warganya mengatakan , “Warga saya tidak ada yang melapor ke desa jadi untuk keluh warga saya tidak tau, lahan yang digarap itu secara legalitas SHGU nya, memang haknya PT Wonokoyo Jaya Corporindo, desa tidak bisa ikut campur, kalau catatan di Letter C masih belum ada peralihan, masih miliknya pihak lain, bukan PT Wonokoyo Jaya Corporindo” kata kades Agus.
“Saya pernah diundang makan sekaligus pertemuan diwarung makan, membicarakan terkait lahan tersebut, waktu pertemuan itu ada saya, Muspika, Anggota Polres dan pihak perwakilan PT Wonokoyo Jaya Corporindo yaitu Lutfi Chafidz, pertemuan itu Cuma satu kali, setelah itu tidak ada kabar sampai sekarang, saya berharap bisa ketemu langsung dengan pimpinan utama PT Wonokoyo Jaya Corporindo, supaya kami sebagai pemdes bisa dapat informasi yang benar dan sebenar-benarnya” Jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pemegang SK Lutfi Chafidz wilayah Dampit, belum bisa di konfirmasi, dan pihak PT Wonokoyo Jaya Corporindo, di konfirmasi melalui chat whatsapp, terkait kejadian dilapangan melalui Yudhi staf legal PT Wonokoyo Jaya Corporindo, “Iya mas, koordinasikan saja sama perwakilan Wonokoyo yg ada di Desa setempat (Penjaga Lahan), Supaya bisa dikoordinasikan lebih lanjut ke Pak Betal” kata Yudhi.
Saat disinggung tentang biaya penarikan biaya ke warga ia juga mengatakan, “Maksudnya gimana ini mas saya gak paham,”pungkasnya.
Reporter : Azz dan Tim