BerandaHukum2 WNA Warga Tiongkok Ditangkap Karena Terlibat Investasi Bodong

2 WNA Warga Tiongkok Ditangkap Karena Terlibat Investasi Bodong

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Dua orang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Senin (23/6/2025).

 

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” beber Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah dalam rilis di kantornya, Kamis (26/6/2025).

Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Penangkapan keduanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Rendra mengatakan, ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT. LSTTI.

Sementara ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT. DHI.

Ketika diperiksa, ZM mengaku bahwa PT. LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024, dengan alamat kantor di wilayah Jakarta Selatan, namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.

Rendra mengatakan, ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi, dan tidak memiliki karyawan.

ZM juga tidak bisa menunjukan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART), dan neraca keuangan.

Rendra bilang, dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal di sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp 10,395.000.000.

Namun, usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp 68 juta.

Sedangkan ZY, juga mengakui bahwa PT. DHI merupakan perusahaan miliknya yang berlokasi di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat, yang didirikan tahun 2022.

ZY mengaku, perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dari pabrik di Bekasi, serta distribusi besi baja dari Tiongkok.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, ZY justru tak mengetahui jumlah karyawannya dengan alasan mereka hanya datang ke kantor sejak ada barang impor masuk saja.

Tapi, Januari 2025, sudah tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran karyawan untuk bekerja di kantor tersebut.

Dari keterangan para tersangka, Kantor TPI Kelas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan langsung ke dua perusahaan itu.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT. LSTTI merupakan virtual office yang terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak pernah ada aktivitas karyawan, maupun surat menyurat atas nama perusahaan.

Sementara PT. DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan bahwa lokasi
tersebut adalah ruko kosong empat lantai dan tak pernah ada kegiatan usaha.

“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian
Investasi atau BKPM, kedua perusahaan tersebut yaitu PT. LSTTI dan PT. DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif,” jelas Rendra.

ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan mudah.

Atas tindakan tersebut, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian yang dimana telah memberikan keterangan tidak benar untuk
memperoleh izin tinggal.

Keduanya akan dideportasi ke negara asalnya yakni Tiongkok.( Cip )

Komentar Klik di Sini