PEMATANGSIANTAR – METROPAGINEWS.COM || Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, pada Jumat (1/8/2025).
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum dan tindakan tidak etis oleh oknum penyidik dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di wilayah RS Vita Insani, Pematangsiantar.
Tim kuasa hukum Julham terdiri dari Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH, Parluhutan Banjar Nahor SH, Agusman Silaban SH, Adven Zetro SH, dan Dame Jonggi Gultom SH.
“Kami menilai telah terjadi pelanggaran etik dan manipulasi proses hukum oleh oknum penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Gifson Aruan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa klien mereka, Julham Situmorang, sempat dimintai uang oleh Kanit Tipikor sebesar Rp200 juta agar kasus tersebut dihentikan.
“Karena tidak mampu memenuhi permintaan itu, Pak Julham justru ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Julham juga mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum penyidik secara bertahap, yaitu Rp5 juta pada Mei 2024, Rp5 juta pada Juni 2024, dan Rp5 juta pada Juli 2025. Penyerahan uang itu, menurut kuasa hukumnya, sempat dicatat dalam pemeriksaan namun kemudian diminta untuk dihapus oleh penyidik dengan alasan bahwa perkara akan dialihkan ke Inspektorat.
“Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan patut diduga sebagai bentuk pemerasan oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Julham menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi, sebab hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar hanya menyatakan adanya pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana.
Ia juga menegaskan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani periode Mei hingga Juli 2024 telah disetorkan ke kas daerah dengan total sebesar Rp48,6 juta.
Melalui laporan ini, pihaknya meminta Propam Polda Sumut agar segera memeriksa Ipda Lizar Hamdani beserta anggota penyidik yang terlibat, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etik.
Reporter: S. Hadi Purba
Komentar Klik di Sini