PEMATANGSIANTAR – METROPAGINEWS.COM || Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pematangsiantar kembali melaksanakan ujian kompetensi Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru maupun perpanjangan, Jumat (24/7/2026).
Petugas penguji, Aipda M.A.S. Manalu, mengatakan pada pekan ini terdapat 100 peserta yang mengikuti seluruh rangkaian ujian, mulai dari tes teori hingga praktik mengemudi.
“Dari 100 peserta, sebanyak 35 orang dinyatakan lulus dan berhak memperoleh SIM C. Sementara 65 peserta lainnya belum memenuhi standar kelulusan dan dapat mengikuti ujian ulang pada jadwal berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Pematangsiantar, IPDA Horas Tambunan, mengimbau masyarakat yang akan mengurus SIM agar mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas serta meningkatkan keterampilan berkendara sebelum mengikuti ujian.
Menurutnya, kompetensi pengemudi merupakan faktor penting dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau seluruh calon pemegang SIM untuk memahami aturan lalu lintas dan berlatih mengemudi dengan baik sebelum mengikuti ujian. Hal ini demi keselamatan bersama di jalan raya,” kata Horas.
Ia menambahkan, pelaksanaan ujian kompetensi SIM dilakukan sesuai prosedur dan standar yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia guna memastikan setiap pemohon memiliki kemampuan mengemudi yang memadai.
Salah seorang peserta, Amanda Kartia Putri (20), warga Jalan Rakutta Sembiring, Pematangsiantar, mengaku lintasan praktik berbentuk huruf S tidak terlalu sulit apabila peserta tetap tenang dan fokus.
“Menurut saya, lintasan S tidak terlalu rumit, yang penting fokus saat melewatinya,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Sitompul, warga Jalan Kabanjahe, Pematangsiantar, yang mengantar anaknya mengikuti ujian SIM C. Ia menilai proses ujian memang harus dilalui sebelum seseorang memperoleh izin mengemudi.
“Saya bilang kepada anak saya, kalau mau diizinkan mengendarai sepeda motor harus lulus ujian dulu. Kalau belum lulus, saya tidak mengizinkannya naik motor demi keselamatannya, apalagi nanti akan kuliah di Kota Medan,” ujarnya.
Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi bagian dari upaya Polres Pematangsiantar untuk memastikan setiap pemegang SIM memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan dalam berkendara sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. ( Sujhony S T).


Komentar Klik di Sini