KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten Klaten turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Klaten. Rabu (24/9).
Kegiatan yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klaten tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu, serta dihadiri oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, Ketua DPRD Klaten. Edy Sasongko, serta unsur Forkopimda Kabupaten Klaten, OPD dan jajarannya, termasuk dari Lapas Klaten yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa miras, narkotika, senjata tajam, obat obatan terlarang, serta barang bukti lainnya hasil tindak pidana umum dan khusus. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Hasnan Habib Sutikno, menyampaikan bahwa partisipasi Lapas Klaten dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi nyata antar aparat penegak hukum (APH) dalam mendukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Klaten atas terselenggaranya kegiatan ini. Selain sebagai wujud pertanggungjawaban hukum, pemusnahan barang bukti juga menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan tindak pidana di masyarakat,” ujar Andik Dwi Saputro.

Partisipasi Lapas Klaten dalam pemusnahan barang bukti di Kejari Klaten menunjukkan komitmen dan harapan untuk memperkuat sistem peradilan pidana.
Harapan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergi antara berbagai instansi penegak hukum dan mewujudkan transparansi dalam proses hukum.
(Desi)


Komentar Klik di Sini