KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten melakukan pendampingan terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pelimpahan berkas perkara yang digelar di Kejaksaan Negeri Klaten. Pada 7 Oktober 2025.
Anak diduga melakukan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bapas dalam memastikan anak memperoleh hak-haknya secara utuh selama menjalani proses hukum baik dalam tahap pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi. Kehadiran PK bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak anak serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan anak.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa anak tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga diperlakukan secara adil dan manusiawi. Pendampingan ini penting agar anak mendapatkan hak-nya dan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan kondisi dan masa depan yang masih panjang, ” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, I Gede Prama Saputra, yang melakukan pendampingan.
Bapas Kelas II Klaten menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem peradilan yang ramah anak, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Melalui pendampingan ini, diharapkan anak dapat menjalani proses hukum tanpa kehilangan hak-haknya sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan dan mempunyai masa depan yang masih panjang.
(Desi)
Komentar Klik di Sini