BerandaHukumPK Bapas Klaten Dampingi ABH Dalam Sidang Putusan, Berikan Penguatan Mental Pasca...

PK Bapas Klaten Dampingi ABH Dalam Sidang Putusan, Berikan Penguatan Mental Pasca Vonis Pidana Penjara

WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM || PK Bapas Klaten dampingi ABH dalam sidang putusan. Berikan penguatan mental pasca vonis pidana penjara, pastikan hak anak terpenuhi, dan berikan dukungan resosialisasi.Rabu ( 21/1/2026 )

 

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten, Risna, hadir mendampingi proses sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap klien anak berinisial “ADP” di Pengadilan Negeri Wonogiri pada tanggal 21 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap klien anak, yang akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial, termasuk Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh PK Bapas. Litmas ini memberikan gambaran komprehensif mengenai latar belakang, kondisi keluarga, serta potensi resosialisasi klien anak.

Menyikapi hasil putusan tersebut, PK Bapas, Risna, segera melakukan tindakan cepat dengan memberikan penguatan mental dan motivasi kepada klien anak. Pendampingan ini sangat penting untuk menjaga kondisi psikologis anak agar tetap stabil, tidak merasa putus asa, dan siap menjalani masa pembinaan di LPKA.

“Kami memastikan bahwa meskipun anak dijatuhi vonis pidana penjara, hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi. PK Bapas hadir tidak hanya sebagai pendamping selama proses persidangan, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan motivasi agar klien anak tetap semangat, menyadari kesalahannya, dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan di LPKA,” ujar Risna.

Selain memberikan pendampingan kepada klien anak, PK Bapas juga memberikan pendampingan dan penjelasan yang komprehensif kepada orang tua klien terkait hasil putusan tersebut. PK Bapas menjelaskan mengenai langkah-langkah pembinaan lanjutan yang akan dilalui oleh klien anak di LPKA, serta memberikan informasi mengenai program-program yang tersedia untuk mendukung resosialisasi klien anak setelah keluar dari LPKA.

Bapas Klaten berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada ABH, serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini