KLATEN – METROPAGINEWS.COM || PK Bapas Klaten jemput bola! Pastikan kualitas reintegrasi warga binaan dengan sambangi rumah penjamin dan masyarakat.Selasa (27/1/2026)
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten terus berupaya meningkatkan kualitas reintegrasi warga binaan ke masyarakat dengan melakukan serangkaian tugas lapangan yang komprehensif. Salah satunya adalah kunjungan rumah (home visit) ke tempat tinggal penjamin, warga masyarakat setempat, serta berkoordinasi dengan aparat desa di Godog, Polokarto, Sukoharjo.

Kegiatan ini difokuskan pada penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan program Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan, memastikan bahwa proses reintegrasi berjalan lancar dan warga binaan dapat kembali beradaptasi dengan baik di lingkungan masyarakat.
PK Bapas, Suparjo, melakukan wawancara mendalam dengan penjamin (istri klien) untuk memastikan kesiapan mental dan fisik keluarga dalam menerima kembali warga binaan. Pengecekan langsung ini juga bertujuan memverifikasi kelayakan tempat tinggal dan data diri penjamin sebagai syarat wajib integrasi.
“Kunjungan ke rumah penjamin sangat penting untuk menggali informasi riwayat hidup klien, hubungan sosial, serta memastikan bahwa lingkungan tempat tinggal mendukung proses pemulihan klien agar tidak kembali melakukan tindak pidana,” ujar Suparjo, menjelaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam proses reintegrasi.
Selain bertemu penjamin dan warga masyarakat setempat, PK Bapas juga mendatangi kantor desa/kelurahan Godog, Sukoharjo untuk berkoordinasi dengan Pj Kepala Desa. Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai perilaku sehari-hari klien sebelum masuk lapas dan mengukur tingkat penerimaan masyarakat setempat.
Pj Kepala Desa memberikan respon positif dan menyatakan siap membantu memantau klien selama menjalani masa bimbingan setelah keluar dari Rutan Semarang, menunjukkan dukungan aktif dari pemerintah desa dalam proses reintegrasi warga binaan.
Hasil dari Litmas ini akan menjadi dasar bagi Bapas dalam memberikan rekomendasi kepada pihak Rutan Semarang, apakah warga binaan tersebut layak mendapatkan program CB atau tidak. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak integrasi warga binaan yang terukur dan profesional, serta memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan kesempatan yang sama untuk kembali ke masyarakat.
( Desi )


Komentar Klik di Sini